EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan berharap adanya perubahan dan perbaikan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Kota Medan saat ini.
“Adapun masukan kami terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
Pertama keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya. Kami berharap dengan perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut dapat menyelesaikan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha. Sehingga dapat tercipta kondisi yang saling menguntungkan bagi para pekerja dan pengusaha yang ada di Kota Medan,” kata Abdul Latif Lubis saat membacakan pendapat Fraksi PKS DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Senin (9/9/2024) dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan.
Kedua, jelas Abdul Latief, Fraksi PKS berharap dengan adanya perubahan perda ini, Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan perusahaan dapat lebih mengakomodir penerimaan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan, tentu sesuai dengan kriteria dan klasifikasi yang dibutuhkan.
“Kami juga berharap Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) juga dapat menyiapkan tenaga kerja dari sekitar lokasi perusahaan yang sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan. Sehingga jika hal ini terwujud dapat mengurangi tingkat pengangguran dan potensi-potensi tindak kriminilitas dikarenakan banyak warga di sekitar perusahaan yang merasakan manfaatnya,” sebutnya.
Ketiga, ujarnya, sesuai pandangan yang disampaikan pada 15 Juli 2024 terkait banyaknya permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di kota-kota besar umumnya terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perusahaan Alih Daya.
“Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan terutama dalam perjanjian kerja harus dilakukan dengan intensif sehingga potensi terhadap pelanggaran perjanjian kerja dapat diminimalisir. Kami juga berharap Pemerintah Kota Medan melalui dinas terkait tidak segan-segan menindak tegas perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan daerah ini terutama dalam hal perjanjian kerja,” tegasnya.(ENC-2).
Komentar