GTPP Covid-19 Sumut Berharap Ambil Paksa Jenazah Penderita Covid-19 Tak Terjadi
EKSISNEWS.COM, Medan – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan bahawa kejadian pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pemakaman seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, yakni keluarga memaksa jenazah pasien Covid-19 untuk dikebumikan secara normal, bisa menyebabkan penularan, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
“Kita berharap pengambilan paksa jenazah penderita Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumatera Utara, karena Keselamataan masyarakat Sumatera Utara lebih di utamakan,” kata Juru Bicara (Jubir) GTPP Covid-19 Sumut Whiko Irwan dalam siaran langsung YouTube dari ruang Media Center Covid-19 Sumut, Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (7/7/2020).
Dikatakannya, protokol kesehatan dalam proses pemakaman jenazah terpapar Covid-19 dilakukan untuk mencegah kontak langsung dengan orang di sekitarnya. Karena itu, GTPP Covid-19 Sumut mengimbau masyarakat khususnya pihak kerabat/keluarga yang meninggal dunia, untuk mematuhi aturan untuk mencegah penularan wabah.
Whiko menyampaikan bahwa penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung baik tubuh maupun cairan kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, namun cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.
“Cairan tubuh yang terkontaminasi Covid-19 dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain melalui kontak tangan atau wajah kita yang tidak kita sadari. Tangan kita yang sudah terkontaminasi Covid-19, tanpa disadari mengusap air mata atau mengusap hidung kita, atau berjabat tangan dengan keluarga atau pelayat, demikian seterusnya. Hal ini berpotensi untuk penularan Covid-19,” ujarnya.
Dijelaskan Whiko, proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar, sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan. Karenanya aturan tersebut diberlakukan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) maupun yang terkonfirmasi positif Covid-19 yang meninggal dunia.
“Penderita PDP belum dipastikan Covid-19 (positif) sampai keluar hasil pemeriksaan swab PCR. Namun penderita PDP yang meninggal dunia sebelum adanya hasil swab PCR, akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19,” jelasnya.
Sementara untuk perkembangan data dari GTPP Covid-19 Sumut, hingga Selasa, 7 Juli 2020 Pukul 16.30 WIB, jumlah PDP 279 orang, positif Covid-19 sebanyak 1.821 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 109 orang. Namun jumlah yang sembuh juga tinggi yakni 493 orang, atau bertambah 9 orang dari hari sebelumnya.
“Langkah terbaik kita saat ini adalah dengan memutus rantai penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid dalam kehidupan sehari-hari. Kami sekali lagi mengingatkan gunakan masker pelindung hidung dan mulut, jaga jarak 1-2 meter, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hindari kerumunan orang banyak,” jelasnya.(ENC-2)
Comments are closed.