EKSISNEWS.COM, Medan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Haris Kelana Damanik menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang tidak memberikan data-data konkrit terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 Tahun 2013 Tentang Pinjaman Daerah.
Namun begitu dia berharap dengan terbitnya Perda tersebut, Pemko Medan tetap dapat mewujudkan infrastruktur pembangunan di Kota Medan yang baik dan bertaraf Internasional.
Hal ini disampaikan politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut kepada Wartawan di gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (1/12/2020).
“Jika ada dana pinjaman tersebut nantinya harus benar-benar dipergunakan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur di Kota Medan, peningkatakan pelayanan publik dan kesehatan yang maksimal sehingga dana pinjaman itu benar-benar bermanfaat bagi masyarakat di Kota Medan,”imbuhnya.
Dia juga berharap agar Pemko Medan dapat memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah Pusat.
Selain itu ifrastruktur yang dibangun juga harus melakukan pertimbangan nilai ekonomi. Sehingga dapat memberikan penghasilan dan dapat menutupi pembayaran pokok dan bunga terhadap pinjaman daerah tersebut.
Artinya dalam pinjaman yang ditanggung oleh pemerintah daerah, juga memerlukan pertimbangan yang sangat teliti dalam memutuskan penggunaan dana tersebut untuk pembiayaan pembangunan knfrastruktur.
Dengan demikian pembangunan infrastruktur dapat berjalan dengan lancar dan dapat mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional, ungkapnya.(ENC-2)
Komentar