Herdensi : Kami Dibatasi Oleh PKPU 8 / 2019

MEDAN, Eksisnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Herdensi mengakui sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya telah dibatasi oleh Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU.

Apa pasal, ternyata mantan Ketua KPU Kota Medan ini memiliki niat untuk melanjutkan pendidikan  ke tingkat lebih tinggi yakni S2.”Saya sempat berniat mau ambil S2, tapi rupanya di PKPU no 8 tahun 2019 membatasi kami (komisioner KPU) memiliki kegiatan diluar sebagai penyelenggara,” kata Herdensi , Rabu (24/7/2019).

Termasuk, bebernya, usai pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mendatang, pihaknya akan sedikit lengang.”Di tahun-tahun setelah itu (2020) kita juga tetap bekerja, karena harus menyusun rencana pemilu kedepannya,” paparnya.

Lebih lanjut, ditambahkannya, terkait PKPU nomor 8 tahun 2019 tersebut juga berlaku kepada jajaran KPU dibawah (kabupaten / kota). Artinya muncu kepatutan terhadap mereka untuk bekerja independen.

“PKPU itu juga mengatur masyarakat berhak melaporkan kalau ada anggota KPU di kabupaten / kota terkait pola kerja dan prilaku. Hasil laporan masyarakat yang disampaikan ke kita itu, bisa kami tindaklajuti kepada pemeriksaan, setelah prose situ baru ke DKPP, pungkasnya.(ENC-2)

Comments are closed.