EKSISNEWS.COM, Medan – Berdasarkan penjadwalan agenda kegiatan DPRD Kota Medan yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) pada, 29 Agustus 2023 yang lalu telah dilaksanakan rapat paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda “Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun 2023.
Dimana telah disampaikan beberapa kegiatan yang telah dicapai dan dilaksanakan selama bulan Mei sampai dengan Agustus 2023.
“Maka, pada kesempatan yang bahagia ini, kita melaksanakan rapat paripurna yang memasuki masa sidang selanjutnya, yaitu masa sidang ketiga tahun 2023,” kata Ihwan Ritonga Wakil Ketua DPRD Kota Medan selaku pimpinan rapat paripurna, Senin (4/9/2023).
Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, terdapat beberapa prioritas kegiatan yang akan dikerjakan melalui alat kelengkapan dewan masing – masing, seperti pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013 oleh Badan Anggaran.
Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Anggaran. Rapat kerja sebanyak 2 (dua) kali dalam membahas hasil harmonisasi Ranperda dari Kemenhumham oleh Bapemperda.
Ihwan menambahkan, terkait pembahasan Ranperda dan rancangan peraturan DPRD yang sedang dalam proses pembahasan panitia khusus (pansus) yakni Ranperda tentang perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lanjut usia, perlu dilaksanakan perpanjang mengingat masih ada beberapa pasal dan penambahan bab yang harus dibahas.
Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang masih dalam proses pendalaman dalam finalisasi pembahasan pansus. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang masih dalam proses pembahasan pansus.
Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah yang masih dalam proses pembahasan pansus. Ranperda tentang pajak dan retribusi daerah yang baru dibentuk dan masih melakukan pendalaman tujuan ranperda.
Ranperda tentang persetujuan bangunan gedung yang baru dibentuk dan masih melakukan pendalaman tujuan ranperda. Rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang pembahasan masih dalam proses pendalaman dalam finalisasi pembahasan pansus.
Lebih lanjut, akan dilaksanakan rangkaian rapat paripurna untuk pembicaraan tingkat I terkait pembahasan ranperda tentang pemberian inisiatif dan kemudahan penanaman modal. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman. Penyelengharaan pendidikan Kota Medan. Perubahan atas peraturan daerah Kota Medan nomor 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021 – 2026.
Kemudian, dilaporkannya terdapat 3 (tiga) rancangan produk hukum daerah yang disahkan yakni rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib. Rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik DPRD Kota Medan dan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak yang saat ini sedang dalam proses finalisasi pansus.
Dilanjutkan, pelaksanaan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan. Penyampaian laporan rapat kerja DPRD tahun 2023. Pelaksanaan reses ketiga tahun 2023. Penyampaian laporan reses ketiga tahun 2013. Agenda AKD dan AKD lainnya yang dianggap penting.
“Hadiri peserta rapat dewan yang terhormat, maka dengan ini masa sidang ketiga tahun 2023 DPRD Kota Medan secara resmi kami nyatakan dibuka,” ujar Ihwan yang kemudian menurut rapat dan dilanjut rapat paripurna berikutnya.(ENC-2).
Komentar