oleh

Ini Harapan Fraksi Gerindra dengan Terbitnya Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia 

-MEDAN-27 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan berharap dengan terbitnya peraturan daerah (Perda) perlindungan penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), nantinya Kota Medan mampu menjadi contoh dan model bagi percontohan kota lainnya, terkhusus dalam membangun kota yang ramah dan berpihak kepada penyandang disabilitas.

“Jadi, kehadiran Ranperda Perlindungan Disabilitas dan Lansia ini diharapkan nantinya dapat kota kita menjadi kota yang semakin lebih akrab dengan kebutuhan  penyandang disabilitas dan kedepannya menjadi lebih baik sebagaimana sebuah ibukota,” kata Netty Yuniati Siregar atasnama Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna, kemarin.

Menurutmu, Kota Medan sudah harus segera memiliki perda untuk mendukung perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan lansia  mengingat mereka juga memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang sama menjadi bagian tidak terpisahkan dari warga negara Indonesia.

Selain itu, sebagian besar penyandang disabilitas di Kota Medan hidup dalam kondisi yang rentan karena pembatasan pengurangan bahkan penghilangan hak atas penyandang disabilitas.

Sementara, berdasarkan sebuah penelitian mengatakan bahwa lansia di Indonesia berada pada kelompok rentan secara ekonomi, sebanyak 6,3% lansia tinggal sendiri. Hal ini tentu beresiko tinggi dikarenakan kemampuan fisik, kondisi kesehatan dan perubahan mental sosial dari lansia yang cenderung terus menurun.

Untuk itulah, sebutnya, Fraksi Gerindra bahwa Kota Medan masih kurang memperhatikan fasilitas publik untuk penyandang disabilitas dan lansia.

“Hal ini dapat kita lihat dari fasilitas dan pelayanan terhadap penyandang disabilitas  dan lansia yang masih sangat minim. Bahkan perkantoran, mall, rumah sakit dan tempat-tempat umum,” ujarnya.

Fraksi Gerindra berharap dengan diajukannya Ranperda ini, tambahnya, maka ada aturan atau payung hukum yang jelas dalam melindungi penyandang disabilitas, karena undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas telah mewajibkan negara untuk memberikan hak-hak dan keadilan bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan serta mendorong terciptanya lingkungan yang ramah.

Sebagaimana penjelasan pengusul DPRD Kota Medan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2019, jumlah penduduk Kota Medan sebanyak 2.270.894 jiwa dari jumlah tersebut terdapat penyandang disabilitas sebanyak 790 jiwa, lanjut usia (lansia) 191 jiwa dan fakir miskin 65.362 jiwa.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga