Ini Kata JPU Dari Kejatisu Setelah Menuntut Terdakwa Canakya
EKSISNEWS.COM, Medan – Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman SP (40) terdakwa kasus penggelapan 35 sertifikat yang merugikan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp. 14.775.000.000 dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Canakya Suman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Viktor dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (4/12/2020).
Perbuatan terdakwa Canakya melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.”Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan secara bersama – sama dengan berkelanjutan,” urai JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan pada Selasa 8 Desember 2020 dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Canakya.
Diluar persidangan, saat ditanya awak media apa yang menjadi dasar JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, JPU mengatakan karena itu yang terbukti.”Berdasarkan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan, karena terdakwa yang menyerahkan sertifikat,” dalihnya.
Saat ditanya apakah ada terdakwa lainnya dalam kasus ini?, Nelson mengatakan.”Itu bukan wewenang saya, tanyakan saja ke penyidik,” cetusnya.
Sementara mengutip dakwaan JPU menyebutkan 3 Pasal, yakni, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP KUHP. Atau ketiga, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU juga mengatakan kasus bermula pada tahun 2014, terdakwa Canakya sebagai Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) mengajukan kredit pinjaman kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan dengan nilai sebesar Rp 39,5 miliar dengan jaminan sebanyak 93 buah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Agung Cemara Realty. Dimana saksi Mujianto memberikan kuasa kepada terdakwa Canakya di Kantor Notaris Elvira untuk menjual 93 SHGB dan berdasarkan hal tersebut terdakwa mendapat pinjaman kredit sebesar Rp 39,5 miliar.
Selanjutnya, lanjut Nelson, dihadapan saksi Notaris Elviera, terdakwa memberikan kuasa kepada saksi Ferry Sonefille Abdullah, SE selaku Kepala Kantor PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan untuk menjual ke-93 SHGB yang dijadikan sebagai jaminan kredit sebelumnya.
Kemudian, pihak PT. Bank Tabungan Cabang Medan melakukan kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : 00640/Mdn.I/A/III/2011 tentang Pelayanan Jasa Notaris Dan PPAT Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Oleh Bank Negara.
Dimana pada awalnya, perjanjian tersebut berjalan lancar dimana sebanyak 58 SHGB telah dilakukan pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan. Namun, terhadap 35 SHGB yang belum dilakukan APHT, terdakwa Canakya menghubungi saksi Sulianto alias Pak Lek selaku staff notaris Elviera untuk meminta ke-35 SHGB yang sebelumnya terlebih dahulu memberitahukan kepada saksi Notaris Elviera.
Setelah 35 sertifikat tersebut berada pada saksi Sulianto langsung menghubungi terdakwa Canakya untuk janji bertemu di Cambridge Hotel dan menyerahkan sertifikat kepada terdakwa Canakya. Dimana terdakwa Canakya memberikan uang kepada saksi Sulianto secara bervariasi antara Rp 100 ribu s/d Rp 300 ribu dan seterusnya perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Canakya hingga akhirnya ke-35 sertifikat tersebut berada di tangan terdakwa Canakya.
Pada bulan Juni 2016 sampai dengan Maret 2019 terdakwa mengalihkan dan atau menjual ke-35 sertifikat tersebut kepada orang lain tanpa seizin dari pihak PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan. Akibat perbuatan terdakwa Canakya, PT. Bank Tabungan Negara Cabang Medan mengalami kerugian berupa hilangnya 35 SHGB yang bernilai kurang lebih sebesar Rp. 14.775.000.000.(ENC-NZ)
Comments are closed.