Ini Pernyataan Ketua DPRD Medan terkait Sistem Kesehatan Kota Medan

EKSISNEWS.COM, Medan – Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, lahir dari kepedulian terhadap persoalan nyata yang dirasakan masyarakat Kota Medan.

“Seperti kepastian kesediaan kamar rawat inap, kejelasan proses rujukan, ketersediaan obat, serta perlakuan yang adil bagi seluruh pasien, termasuk peserta BPJS kesehatan,” kata Wong Chun Sen saat membuka rapat paripurna, Senin (2/10/2026) dalam acara rapat paripurna penjelasan DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Di sisi lain, Ranperda ini juga memperhatikan perlindungan bagi dokter, perawat, bidan dan seluruh tenaga kesehatan, agar dapat bekerja dengan aman, dihargai dan dilindungi.

Ranperda ini, tambahnya, juga disusun untuk menyesuaikan sistem kesehatan daerah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan penekanan pada pelayanan yang terintegrasi, responsif serta promotif dan preventif.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, kata Wong, seluruh Fraksi DPRD Kota Medan telah menyampaikan pandangan dan masukan konstruktif dan pengusul telah menyampaikan jawabannya.

Dan, DPRD Kota Medan juga telah menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan.

“Pada hari ini kita akan memasuki tahapan pembahasan Ranperda melalui pembicaraan tingkat I yakni penjelasan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan,” jelasnya mengakhiri  pembacaan pembukaan rapat paripurna tersebut.(ENC-2).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.