IRT Cantik Ini Spesialis Pencuri HP di Masjid Al-Jihad
MEDAN, Eksisnews.com – Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga. Pepatah tersebut sangat layak diberikan kepada Ibu Rumah Tangga (IRT) yang melakukan aksi pencurian HP ketiga kalinya di dalam Masjid Al-Jihad Jalan Abdullah Lubis Medan pada Selasa (12/03/2019) siang. IRT ini akhirnya tertangkap tangan dan langsung diamankan pihak petugas Pegasus Polsek Medan Baru.
Tersangka yang bernma Suri Catur Ningrum (34) warga Jalan Bunga Asoka Gang Kemkem Nom 11 Kelurahan Asam Kumbang Medan ini mencuri satu unit Heandphone (HP) jenis Vivo Y 71 dari dalam tas milik korban Putri Rahmayani Ritonga (25) warga Jalan Sei Beras Tanjung Selamat Medan yang sedang mengambil air wuduk pada hari Sabtu (23/02/2019) sekitar pukul 11.30 Wib.
Tersangka kemudian kabur keluar dari dalam Masjid AL-Jihad, sementara korban yang tidak tahu HPnya sudah dicuri tersangka, selesai mengambil air wuduk langsung kembali masuk ke dalam masjid yang kemudian korban pindah duduk ke barisan (Safh) depan sembari membawa tas miliknya.
Usai acara pengajian selesai korban yang mau mengambil HP miliknya dari dalam tas tersebut langsung terkejut melihat HP Vivo Y 71 miliknya hilang.
Korban yang tidak mau habis akal pun kemudian menanyakan HP miliknya yang sudah hilang dalam tasnya kepada temannya.
Mendengar jawaban temannya yang tidak ada melihat HP miliknya, korban pun kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor : LP/422/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 12 Maret 2019.
Pengaduan korban langsung ditindaklajuti oleh pihak petugas Polsek Medan Baru. Lewat proses penyelidikan petugas bersama pihak keamanan Mesjid Al-Jihad Medan, lewat rekaman CCTV terlihat, tersangka terekam sedang mengambil HP dari dalam tas korban.
IRT ini bernasib sial, saat kembali lagi ke masjid untuk mencuri HP milik korban lainnya, langsung diamankan oleh pihak keamanan masjid dan memberitahukan ke pihak petugas Polsek Medan Baru.
Petugas Team Pegasus unit Reskrim Polsek Medan Baru yang mendapatkan adanya informasi tersebut langsung meluncur ke lokasi TKP. Tersangka dalam keadaan tak berkutik lagi bersama barang buktinya yang ada langsung diboyong petugas ke Mako Mapolsek Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip, saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan aksi pencurian HP di Mesjid Al-Jihad Medan. Pertama 1 HP Jenis Samsung S8 dijual seharga 1.200.000 di Pajak USU, 1 HP Jenis Vivo Y 71 dijual tersangka seharga Rp 500.000 di Pajak USU dan dalam aksinya ke tiga kalinya tersangka tertangkap tangan saat akan beraksi kembali mencuri HP di Masjid tersebut.
“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip kepada wartawan, Senin (18/03/2019). (ENC-Bucos)
Comments are closed.