EKSISNEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Kota Medan, Ishaq Abrar Mustafa Tarigan SIP MIP menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas Pedagang Kaki Lima (PK5) telah disahkan pada, 20 Desember 2022 di gedung DPRD Kota Medan.
“Kita menyadari betapa pentingnya Perda Kota Medan nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas PK5 diketahui masyarakat khususnya para pedagang,” kata Ishak Abrar Mustafa Tarigan pada Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktifitas PK5 di Jalan Pancing no 89 Lk VI Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli, Senin(5/2/2024).
Pasalnya, kata Ishaq Abrar kembali, selama ini banyak pedagang menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka.
“Perda ini kita godok dan disahkan guna menata kenyamanan maupun astetika kota semakin rapi di kawasan Kota Medan,” katanya dihadapan warga.
Padahal ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan aplikasi tertentu.”Hal ini yang mendorong kami di DPRD Kota Medan untuk memberi kepastian kepada PK5 agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Ishaq Abrar selaku anggota DPRD Kota Medan ini pernah meminta dan menyarankan perlu adanya petunjuk pelaksana (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), sehingga lokasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para PK5.
“Sebelum menata, kita harapkan Pemko Medan harus susun juklak dan juknis Perda no 5/2022, apakah berbentuk perwal (peraturan walikota). Sehingga lokasi zonasi PK5 miliki landasan hukum jelas, tepat dan tidak merugikan PK5 itu sendiri,” jelasnya.
Berdasarkan Perda Kota Medan no 5/2022, maka kegiatan dan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan tiga zona yakni merah, kuning dan hijau. Zona merah adalah lokasi bebas dari aktifitas PK5, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah.
Sedangkan, tambahnya, zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemko Medan adanya aktifitas PK5 bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasi.
Sedangkan, zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemko Medan diperuntukkan bagi PK5 dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu.(ENC-2).
Komentar