EKSISNEWS.COM, Medan – Kasus penculika dan pembunuhan atas nama Andreas Sianipar yang diduga melibatkan anggota TNI Kodam I Bukit Barisan, Serka HS, terus didalami.
Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan telah menetapkan Serka HS sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, jenazah Andreas Sianipar ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kubangan kebun sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat diculik pada 8 Desember 2024 dan diduga mengalami penganiayaan sebelum akhirnya dibunuh.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polrestabes Medan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, salah satunya adalah oknum anggota TNI. Oknum tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ENC-1)
Komentar