oleh

Jurnalis di Medan Desak Kapolri Segera Tangkap dan Penjarakan Persekusi Jurnalis

-HUKRIM-31 views

MEDAN, Eksisnews.com – Kapolri Jenderal Tito Karnavian didesak segera menangkap para pelaku yang diduga telah melakukan persekusi terhadap Jurnalis saat berlangsungnya kegiatan Munajat 212 di lokasi Monas Jakarta belum lama ini. Para pelaku telah melanggar undang-undang hukum pidana dan UU Pers No. 40 tahun 1999.

Dengan kejadian tersebut seluruh jurnalis dari media di Kota Medan, Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di sekitaran Bundaran SIB Kecamatan Medan Petisah dengan membawa spanduk dan karton yang bertulisan meminta Kapolri Tito Karnavian untuk segera menangkap sejumlah pelaku yang diduga melakukan persekusi terhadap jurnalis yang telah melaksanakan peliputan.

Salah satu perwakilan jurnalis yang mewakili Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan Sumatera Utara, Array mengatakan jika apa yang telah dilakukan para oknum peserta aksi itu sangat disesalkan sekali dan sangat tidak seharusnya aksi persekusi tersebut terjadi terhadap jurnalis.

“Kami sangat menyesalkan sekali dengan kejadian persekusi terhadap jurnalis yang ada terjadi. Untuk itu kita semua sangat meminta kepada Bapak Kapolri untuk segera menangkap pelaku yang diduga melakukan persekusi terhadap jurnalis tersebut dan tentunya kita sangat menyesalkan sekali atas aksi persekusi terhadap jurnalis,” kata Array.

“Setiap Jurnalis yang melaksanakan tugas, maka sudah tentu dilindungi oleh Undang-Undang dan bagi siapa saja pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi tugas kejurnalistikan yang dilakukan oleh para jurnalistik maka akan diancam hukuman kurungan dua tahun sesuai yang ada tertera dalam UU Pers,” ujar Array, sembari menambahkan supaya kasus serupa tidak terulang lagi, dimana dirinya meminta supaya pihak kepolisian untuk dengan segera membentuk tim agar pelaku yang terekam melakukan aksi persekusi (kekerasan) dapat diproses sesuai hukum yang ada berlaku di negara ini.

Begitu juga staf Advokasi AJI Medan turut serta mengatakan selain mendapatkan aksi kekerasan di saat melakukan peliputan juga rekan jurnalis tersebut dipaksa menghapus seluruh hasil liputannya yang ada.

“Selain rekan kita yang mengalami tindakan kekerasan di saat melakukan tugas peliputan, juga dipaksa para pelaku untuk menghapus seluruh hasil liputannya dan jelas tindakan tersebut sangat kelewatan sekali dan harus segera ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Staf Advokasi Aji Medan.

Begitu juga dengan Harizal yang aktif di Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengungkap supaya pihak Kepolisian harus dengan segera menangkap para pelakunya untuk di proses dengan tegas sesuai hukum yang ada berlaku di dalam Undang-Undang.

“Sudah tentunya para pelaku yang di duga telah melakukan aksi kekerasan terhadap jurnalis telah melanggar undang-undang yang ada berlaku dalam hukum. Bahkan terduga pelaku persekusi tersebut tentunya sangat jelas sekali telah melanggar Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 18 dan para pelaku pun dapat diancam hukuman kurungan dua tahun penjara serta denda 500 juta,” ucap Harizal.

Tak hanya itu saja, bahkan beberapa para jurnalis yang ada melakukan aksi tersebut juga meminta kepada siapa saja untuk tidak menghalang-halangi tugas Jurnalis yang melakukan tugas peliputan dan dapat terkena sanksi pelanggaran hukum maupun melanggar Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999.

“Kami sebagai para Jurnalis meminta agar kejadian persekusi terhadap Jurnalis yang ada supaya tidak terulang lagi dan bagi pelakunya untuk segera ditangkap pihak Kepolisian. Disamping itu juga kita meminta supaya kekerasan terhadap setiap jurnalis agar tidak terjadi lagi dan bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalang-halangi tugas dan tanggung jawab Jurnalis yang melakukan peliputan, tentunya selain dikenakan pelanggaran hukum juga telah melanggar Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999,” ujar beberapa Jurnalis saat berada di lokasi berlangsungnya aksi di sekitaran Bundaran SIB Medan.

Usai melakukan aksi solidaritas yang dilakukan oleh ratusan para Jurnalis dari berbagai media yang berbeda yang selanjutnya aksi yang berjalan aman dan baik berakhir dengan kondusif tanpa ada menimbulkan kemacetan kendaraan yang digunakan warga yang melintas di lokasi tempat berlangsungnya aksi. (ENC-Bucos)

Komentar

Baca Juga