EKSISNEWS.COM, Karo – Pihak kepolisian dikabarkan telah berhasil menetapkan 2 orang tersangka terkait peristiwa kasus kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) dini hari.
Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Sumatera Utara, didampingi Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan mengungkapkan bahwa polisi telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara ilmiah.
“Kami melakukan olah TKP, autopsi korban, dan berulang kali melakukan pembuktian ulang untuk mencari hasil yang valid,” ujar Agung saat konferensi pers, Senin (8/7/2024).
Dalam proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta analisis menggunakan foto satelit. Namun, Agung mengakui bahwa cuaca mendung saat kejadian menghambat mereka dalam mengumpulkan bukti dari foto satelit tersebut.
“Meskipun demikian, kami terus melakukan cara-cara lain untuk mengungkap kebenaran. Dan kami bersyukur, kami menemukan sejumlah barang bukti sekitar 30 meter dari lokasi kejadian, seperti dua botol minyak sisa bahan bakar campuran solar dan pertalite,” jelas Agung.
Selain itu, hasil autopsi juga mengungkap fakta yang mengejutkan. “Kami menemukan jelaga di kerongkongan dan saluran pernapasan serta di saluran pencernaan dari empat korban tersebut,” ungkap Kapolda.
Masih kata Agung, bahwa tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di lokasi kejadian baik di luar rumah maupun di dalam rumah korban.
“Di TKP kami tim Labfor terus mencari dan mengambil sampel di empat titik, ada dua di luar dan dua di dalam. Untuk di luar rumah kita menemukan fakta bahwa abu yang tersisa itu terbakar karena bahan bakar dan di dalam juga ada dan itu kita rumuskan kedalaman Forensik yang dilakukan laboratorium kita yang sudah terverifikasi,” terangnya.
Kapolda mengatakan, pihaknya juga telah melakukan analisis di lokasi kejadian dengan mengamati CCTV di lokasi kejadian untuk melihat para pelaku melakukan aksinya.
“Hasilnya ada hubungannya botol yang ditemukan dari jarak 30 meter dari lokasi dan abu yang kita periksa. Kita kemudian menganalisa dari lokasi bahkan mengamati CCTV dari sekitar lokasi kedatangan para pelaku dan mereka pergi. Dan inilah bukti-bukti yang kita lakukan secara ilmiah dan ini falid berdasarkan fakta dan kita mencari siapa pelaku dari pembakaran ini,” ujarnya.
Dari hasil tersebut, pihak kepolisan berhasil mengungkap pelaku kasus kebakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan dari hasil temuan dan fakta di lapangan, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni R dan Y.
“Kita juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu,” sambung Komjen Agung.
Fakta ini, kata Kapolda bahwa ini kejahatan dan kita terus menguatkan pembuktian itu dan mereka akan buktikan siapa orang-orang yang terlibat selain eksekotor ini.
“Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ENC-Fr)
Komentar