EKSISNEWS.COM, TEBINGTINGGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi Sumatera Utara menangkap Samsul warga Tebingtinggi yang merupakan buronan kasus korupsi. Penangkapan Samsul dikediamannya sekitar pukul 20.30 Wib, Kamis (7/5) malam, itu dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tebingtinggi Chandra Syahputra, SH, MH.
Tersangka Samsul sebelumnya masuk dalam pencarian orang (DPO) oleh Kejari Tebingtinggi atas kasus korupsi pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Tebingtinggi senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kota Tebingtinggi Tahun 2013 lalu.
“Tersangka Samsul ditangkap di rumahnya pada pukul 20.30 WIB. Setelah diamankan, Samsul kemudian diboyong ke Kantor Kejari Tebingtinggi, untuk menjalani pemeriksaan terkait perkara korupsi yang disematkan kepadanya,” terang Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi Chandra Syaputra kepada wartawan disela pemeriksaan yang dilakukan tim penyidiknya saat itu.
Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, termasuk rapid test Covid-19, untuk syarat kesehatan negative dari virus Corona. tersangka Samsul selanjutnya dibawa ke Lapas Tebing Tinggi sebagai tahanan titipan Kejari Tebing Tinggi pada pukul 23.00 WIB.
Penyerahan tersangka sebagai titipan tahanan Kejari Tebingtingg diterima langsung pejabat Lapas Tebingtinggi, Heru SH dengan didampingi beberapa petugas lapas yang saat itu sedang berjaga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, Mustaqfirin SH, MH menambahkan bahwa penangkapan terhadap Samsul untuk menuntaskan tunggakan perkara yang ada di Kejari Tebingtinggi.
Samsul merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan tanggul sungai Sei Padang Tebingtinggi yang anggarannya bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi Tahun 2013 Dinas PU Pemko Tebingtinggi sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/N.2.14/Fd.1/06/2016 tertanggal 6 Juni 2016.
Samsul, sebut Kajari Tebingtinggi Mustaqfirin adalah Wakil Direktur CV Safitri, perusahan atau rekanan yang memenangkan lelang pengadaan pekerjaan proyek pembuatan tanggul Sungai Sei Padang Kota Tebingtinggi saat itu.
Kasus tersebut telah diproses Kejari Tebintinggi sejak Tahun 2016 yang merupakan pengaduan dari masyarakat.
“Dalam proses penyidikan kita menemukan ada tindak pidana korupsi dalam proyek itu. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp150 juta,” kata Kajari Mustaqfirin.
Kasi Pidsus Chandra Syahputra menambahkan, ada dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Satu orang tersangka atas nama Muhammad Yusuf telah divonis Pengadilan Tipikor Medan, dan kasusnya telah inkrah Tahun 2017 lalu dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Samsul sedari awal telah mangkir hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah ditangkap, Samsul selanjutnya akan kita limpahkan untuk digelarnya persidangannya di Pengadilan Tipikor Medan,” tutup Kasi Pidsus Chandra Syahputra. (ENC-NZ)
Komentar