- EKSISNEWS.COM, MEDAN – Tim Anti Bandit (Tekab) Reskrim Polsek Delitua berhasil menangkap salah seorang pelaku jambret tas pada hari Rabu (6/05/2020) kemarin.
Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap SH menjelaskan, penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap ini berdasarkan adanya laporan pengaduan korban seorang wanita bernama Desi Anwar Beru Ginting (35) yang ada masuk di Polsek Delitua dengan Laporan Polisi Nomor : LP/373/K/III/2020/SPKT/SEK DELTA.Tanggal 31 Maret 2020.
“Berdasarkan adanya laporan korban tersangka atas nama Aswin Syahputra.S (24 ) warga Jalan Jamin Ginting Km 8 Gang Gembira Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor langsung ditangkap Tekab dari Jalan Luku V Gang Pertemuan Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor pada hari Rabu (6/05/2020),” kata AKP Zulkifli Harahap SH.
Selain tersangka kata Kapolsek turut juga petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Suzuki Fu warna hijau BK 2954 AIT yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kronologis awal kejadiannya, korban yang hanya seorang diri dengan berjalan kaki hendak pulang kerumahnya sambil memegang tas nya.
Tanpa disadarinya, tiba-tiba tersangka dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU nya tersebut datang dengan kencang dari arah belakang korban yang kemudian langsung menjambret tas yang dipegang korban.
“Berrhasil menarik paksa atau menjambret tas korban, tersangkapun langsung kabur tancap gas, sementara korban yang melihat tasnya dijambret tak bisa berbuat apa-apa hanya bisa terkejut dan shock yang selanjutnya korban beru Ginting ini pun langsung membuat pengaduan di Polsek Delitua,” terangnya.
Dikatakanya lagi, setelah tersangka bersama barang buktinya berhasil diamankan, lewat intrograsi yang ada dilakukan petugas akhirnya pria yang tak memiliki pekerjaan tetap ini pun mengakui jika aksi penjambretan yang dikerjakannya dimulai pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.
“Dihadapan pihak petugas, tersangka juga telah mengakui kalau aksi kejahatan jambret yang dilakukanya dimulainya pada hari Selasa (31/03/2020) lalu.
Dan guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Zulkifli Harahap SH yang memiliki prestasi yang ada dimana mengakhiri penjelasanya kepada wartawan, Kamis (7/05/2020) sekitar sore hari. (ENC-1)
Komentar