Ketua Umum Jaga Marwah Soroti Dugaan “Trading Influence” dalam Kasus Chromebook

EKSISNEWS.COM, Jakarta  – Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba atau yang akrab disapa Edoy, menyoroti serius perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Edoy menilai proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung harus dikawal secara objektif dan transparan, mengingat perkara tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah serta memunculkan indikasi kuat adanya praktik “trading influence” atau perdagangan pengaruh dalam proses pengadaan proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Menurut Edison Tamba, dugaan praktik trading influence terlihat dari adanya relasi kepentingan antara pengambil kebijakan dengan pihak korporasi tertentu yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek pengadaan Chromebook tersebut. Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya dugaan kesepakatan bisnis dan hubungan investasi antara pihak perusahaan teknologi dengan ekosistem bisnis yang berkaitan dengan terdakwa sebelum proyek pengadaan berjalan.

“Jika benar terdapat pengaruh jabatan yang digunakan untuk mengarahkan kebijakan negara demi kepentingan kelompok tertentu, maka ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa. Ini sudah mengarah pada praktik trading influence yang mencederai integritas pemerintahan dan dunia pendidikan nasional,” tegas Edison Tamba dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Ia menyebut, meskipun istilah trading influence belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Tipikor, namun substansi perbuatannya dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 12 huruf e dan i mengenai penyalahgunaan pengaruh dalam jabatan untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Selain itu, Edoy juga menilai dugaan adanya pengaturan spesifikasi proyek yang mengarah pada satu sistem tertentu menjadi indikator kuat adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam kebijakan publik. Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa spesifikasi pengadaan disebut hanya mengakomodasi sistem Chrome OS sehingga mempersempit persaingan dan diduga menguntungkan pihak tertentu.

Ketua Umum Jaga Marwah itu turut mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dinilai berani mengusut kasus besar tersebut hingga ke tingkat elite pemerintahan. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini yang dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jangan sampai ada propaganda yang sengaja dimainkan untuk menciptakan kegaduhan di ruang publik dengan tujuan mengiring opini negatif terhadap Kejaksaan. Penegakan hukum harus dijaga marwahnya. Kritik boleh, tetapi jangan sampai berubah menjadi upaya delegitimasi terhadap institusi hukum yang sedang bekerja,” ujar Edoy.

Ia menambahkan, masyarakat harus mampu membedakan antara kritik konstruktif dengan narasi provokatif yang berpotensi memecah kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi. Menurutnya, kasus Chromebook menjadi momentum penting bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum berlaku setara tanpa memandang latar belakang kekuasaan maupun kedekatan politik.

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022. Jaksa juga mengungkap dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2 triliun serta adanya dugaan aliran keuntungan pribadi dan keterkaitan investasi perusahaan teknologi dalam proyek tersebut.

Sedikit informasi baru masyarakat publik, untuk di Indonesia, Pasal 15 UU Tipikor (Permufakatan Jahat): Sering dikaitkan dengan tindakan perencanaan trading in influence. [1, 2, 3, 4, 5]. (ENC-1)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.