Polrestabes Medan Ungkap Kasus Prostitusi Anak, EMPAT Pelaku Ditangkap

EKSISNEWS.COM, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap sindikat prostitusi online yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Empat orang pelaku ditangkap, mulai bos hingga anak buahnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis merinci keempat pelaku adalah EL, BP, RRP, dan seorang wanita berinisial IPS. Sementara itu, korban eksploitasi adalah dua perempuan berusia 15 tahun. Para pelaku menjual korban melalui aplikasi MiChat.

“Kita berhasil melakukan pengungkapan terhadap tindak pidana prostitusi yang melibatkan anak, di mana kita berhasil mengamankan empat orang (pelaku),” kata Adrian, Rabu (13/5/2026).

Adrian menyebut pengungkapan ini dilakukan di salah satu hotel di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 1 Mei 2026. Di lokasi tersebut, petugas kepolisian menemukan keempat pelaku bersama dengan kedua korban.

Keempat pelaku ini, kata Adrian, memiliki peran yang berbeda-beda. Rinciannya, pelaku EL merupakan bos yang mengelola prostitusi online itu. Sedangkan pelaku BP bertugas mencari pelanggan, pelaku RRP menjemput dan mengantar korban, serta pelaku IPS yang mencari tamu.

“Di (aplikasi) itu disebarkan foto-foto si anak ini. Kegiatan ini sudah berlangsung enam bulan,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua anak di bawah umur ini dipekerjakan untuk memuaskan nafsu pria hidung belang. Untuk sistem short time, para korban dijual seharga Rp 350 ribu per satu pelanggan. Setelah selesai melayani pelanggan, anak di bawah umur itu hanya dibayar sekitar Rp 150 ribu, sedangkan sisanya diambil oleh pelaku EL untuk pembayaran hotel dan yang lainnya. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.