EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi III DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan High5 Bar & Lounge berdasarkan hasil kunjungan lapangan kebeberapa tempat usaha dan hiburan. Dan akhirnya Komisi III DPRD Medan memanggil pimpinan High5 Bar & Lounge untuk RDP terkait perizinan dan operasional. Senin (21/4/2025) diruang Komisi III DPRD Medan.
RDP Komisi III DPRD Kota Medan dipimpin David RG Sinaga Sekretaris didampingi HT Bahrumsyah dan para Anggota Komisi III. “ High5 Bar & Lounge direkomendasikan untuk mengurus dan memperbaharui izin operasional dan selama ini belum mengantongi izin,” kata David.
Dikatakannya, Berdasarkan rekomendasi Komisi III High5 Bar & Lounge tidak diperbolehkan beroperasi. Saat RDP juga pimpinan yang bisa mengambil keputusan dari High5 Bar & Lounge tidak hadir.
“Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kota Medan untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan yang benar terkait pajak yang dibayarkan dan hasil yang dilaporkan ke komisi III DPRD Medan” pintanya.
Ditegaskannya, Komisi III merekomendasikan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas dan berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja kota Medan terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi izin.
Ditambahkannya, Rekomendasi juga diberikan kepada Dinas Koperasi,UKM, Pendistribusian dan Perdagagan Kota Medan untuk bertindak tegas para pelaku usaha hotel dan hiburan yang belum memiliki izin mnuman beralkohol.
Dikatakannya, Komisi III DPRD Kota Medan mendukung kegiatan para pelaku usaha, tapi juga harus mendukung regulasi yang dikeluarkan Kepala Daerah. “Pengawasan ini dilakukan untuk menyelamatkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan” katanya.
Hal tersebut, menurutnya, agar tidak masuk kekantong pribadi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga PAD kota Medan dapat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.(ENC-2).
Komentar