Komisi IV DPRD Desak Pemko Medan Terkait Jalan Pasar Nippon
EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait permasalahan di Jalan Pasar Nippon di Kecamatan Labuhan Deli Medan.
“Harus ada penyelesaian sesegera mungkin, apakah pelebaran (Jalan Pasar Nippon) sehingga ruas jalan berubah atau meningkat,” kata anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin S Nasution, pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait Jalan Pasar Nippon Medan.
Rapat yang dipimpin Paul MA Simanjuntak, politisi PAN tersebut menilai pemerintah dalam hal ini harus mendukung roda perekonomian. Artinya pembuatan portal oleh masyarakat di akses Jalan Pasar Nippon dinilai telah meresahkan terutama pihak PT Jaya Beton Indonesia.
“Pertanyaan kita, apakah pendirian portal itu berizin dan apa boleh masyarakat dirikan portal,” tanyanya yang diarahkan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Medan.
Hal senada juga ditekankan oleh anggota Komisi IV, Antonius D Tumanggor yang ikut mempertanyakan pendirian portal di kawasan rumah-rumah penduduk.”Bagaimana syarat pembuatan portal itu,” katanya singkat.
Sementara, Paul selaku pimpinan rapat berkenaan dengan rekomendasi akses Jalan Pasar Nippon untuk angkutan material berkapasitas besar untuk PT Jaya Beton Indonesia, sempat menyinggung bahwa pelebaran jalan dinilai menjadi solusi didaerah itu. Karena, dengan peningkatan itu ruas jalan akan berubah.
Terkait pelebaran jalan, Une B Sihombing dari Dinas PU Kota Medan memastikan pimpinannya sudah merencanakan tahapan pelebaran jalan dikawasan itu, hanya saja pihaknya terkendala oleh pembebasan lahan. “Kepala Dinas kami sudah rencanakan itu, cuma kami butuh pembebasan lahan yang menjadi kewenangan Dinas Kerkom,” ujarnya.
Sedangkan dari Dishub Kota Medan mengaku pihaknya bersama Walikota Medan Bobby Nasution telah membahas sebelumnya, intinya bahwa Jalan Pasar Nippon juga harus memperhatikan keselamatan warga didaerah itu, namun tanpa harus mengganggu perekonomiannya.
“Idealnya sebagai pemerintah kita harus tingkatkan ruas jalan menjadi kelas dua, tapi sisi pengaturan volume kenderaan penting dilakukan,” sebut Ami Kholid Hsb Kabid Sarana Prasarana Dishub Medan.
Sementara, terkait pendirian portal, Ami Kholid menambahkan portal ketentuannya sebagai salah satu kelengkapan jalan umum untuk kendalikan tingginya kecepatan. Jadi, masyarakat itu tidak boleh begitu saja mendirikan portal. “Untuk Jalan Pasar Nippon, kita tidak ada keluarkan izin. Lain hal ini jalan tersebut milik mereka, maka kita nggak punya hak diposisi itu,” katanya.
Untuk itulah, ujarnya, dinas terkait harus mencabut portal itu, kalau memang tak ada izinnya.(ENC-2)
Comments are closed.