oleh

Komisi IV DPRD Medan Minta Hentikan Pembangunan Gedung ‘Black Old’

-MEDAN-9 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan meminta pembangunan gedung ‘Black Old’ dihentikan sebab belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan tersebut harus dihentikan pengerjaannya selama dua pekan sebelum izin PBG keluar, izin yang dimiliki hanya Keterangan Rencana Kota (KRK) dimana sebenarnya tidak boleh dilakukan pekerjaan,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) dan Satpol PP Medan, Selasa (7/1/2025).

Namun kesepakatan yang telah dituangkan dalam RDP, tidak diindahkan pemilik gedung bahkan tidak ada tindakan dari dinas terkait karena proses pembangunan terus berlanjut.

Hal ini terbukti ketika sejumlah wartawan Rabu (8/1/2025) melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Gedung ‘Black Old’ di Tengku Amir Hamzah lingkungan IV kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia ternyata belum berhenti.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga