oleh

KPSMP Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Sahkan Aturan JHT

-BISNIS-49 views

EKSISNEWS.COM, Medan – Komunitas Peduli Sesama Masa Pandemi (KPSMP) meminta pemerintah untuk tidak terburu-buru didalam mensahkan peraturan terkait pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua).

“Kami dari komunitas meminta tentang putusan pencairan JHT, agar pemerintah pertimbangkan sebelum disahkan,” kata perwakilan dari KPSMP, Lamhot Hutajulu di Medan, Selasa (15/2/2022).

Karena, menurutnya, peraturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun dinilai terburu-buru.”Sungguh miris jika ini benar-benar disahkan,” ujarnya.

Apa pasal ? ucapnya, dengan kondisi pekerja  saat ini, gaji mereka yang tidak seberapa harus dipotong juga untuk iuran BPJS. Meski  ada jaminan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) selama 6 (enam) bulan. Pertanyaannya, seberapa besar nya JKP perbulan yang pemerintah berikan kepada karyawan korban PHK, apakah sesuai dengan gaji yang mereka terima sebelum di PHK.

“Melihat situasi dan kondisi saat ini yang menurut kita sangat berat, solusi terbaik JHT bisa dicairkan pada saat mereka di PHK, mungkin bisa digunakan sebagai modal usaha,” tutupnya.(ENC-2)

Komentar

Baca Juga