JAKARTA, Eksisnews.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia , Evi Novida Ginting Manik mengatakan pembagian koordinator wilayah (korwil) di KPU Kabupaten/Kota jangan lagi berdasarkan daerah pemilihan (Dapil). Tapi lebih memperhatikan besar kecil luas wilayah, tingkat kerawanan, keterpencilan dan jauh dekat jarak tempuh.
“Ke depan tidak ada lagi bagi-bagi korwil sesuai dapil. KPU bukan tim sukses partai dan caleg,” kata Koordinator Bidang Umum, Rumah Tangga dan Organisasi KPU RI itu saat memberikan materi di hari kedua pada Orientasi Tugas Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2013-2023 Gelombang ke VI di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Mantan Ketua KPU Kota Medan itu meminta agar KPU Kabupaten/Kota yang telah membagi korwil berdasarkan dapil segera merombaknya ulang. Lebih diperhatikan pembagian yang berkeadilan dan merata bagi semua komisioner.
Evi juga mengingatkan, setelah dilantik, setiap komisioner tidak lagi bisa mengatasnamakan pribadi dalam berbicara dan bersikap. Setiap prilaku dan komunikasi yang ditunjukkan di eksternal adalah sikap sebagai anggota KPU. Karena itu sudah ada ketentuan bahwa komisioner KPU tidak bisa menjadi pengurus organisasi dan melepaskan seluruh atribut profesinya.
“Jangan ada lagi komisioner KPU yang bawa-bawa proposal bantuan remaja masjid. Tidak ada lagi istilah anggota pengurus ini itu,” ujar Evi.
Harus diakui menjadi anggota KPU konsekuensinya jadi tidak lagi bisa bergaul bebas seperti biasa. Harus menghindari pertemuan dengan peserta pemilu di tempat yang tidak semestinya meskipun yang bersangkutan sahabat dekat. Bahkan tidak bisa lagi sembarangan menerima traktiran makan-makan. “Itu semua ada kode etiknya. Tidak boleh lagi, harus hati-hati,” kata Evi.
Hadir sebagai peserta orientasi tugas, Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik, Komisioner KPU Medan Edy Suhartono, M. Rinaldi Khair, Nana Miranti, Zefrizal dan Sekretaris KPU Medan Nirwan.
Anggota KPU Kota Medan Nana Miranti mengatakan pembagian korwil secara merata ini sangat positif terutama bagi angota KPU yang baru dilantik. Sebab dapat membuat setiap komisioner mengenal wilayah kerjanya secara maksimal dan menghindari peluang adanya pihak di luar penyelenggara pemilu yang mencoba mengintervensi dan mempengaruhi komisioner KPU.
“Positif cara pembagian korwilnya. Sehingga beban masing-masing koordinator korwil dapat merata,” ujarnya.(E2)
Komentar