Kronologi Tawuran Geng Motor di Patumbak Tewaskan Seorang Remaja, ENAM Pelaku Ditangkap

EKSISNEWS.COM, Medan – Tawuran antar kelompok geng motor di wilayah hukum Polsek Patumbak berujung tewasnya seorang remaja berinisial MN. Polisi mengungkap bentrokan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan dan diberi label “Big Match” oleh kelompok yang terlibat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, dua kubu yang bertikai sebelumnya telah menyepakati lokasi dan waktu untuk melakukan tawuran.

“Dari hasil penyelidikan, tawuran ini sudah direncanakan sebelumnya. Mereka menyebutnya sebagai Big Match dan telah sepakat untuk bertemu di lokasi untuk melakukan tawuran,” ujar Adrian, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, kelompok SL yang bergabung dengan SKM dan TOWAGA berkumpul di kawasan Kuburan Cina, Delitua, Senin (22/6/2026) dini hari.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan kelompok memberikan arahan untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok NKB. Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok tersebut bergerak menuju Jalan Setia yang telah disepakati sebagai lokasi bentrokan.

“Jadi ini menunjukkan eksistensi dan kekuatan. Siapa yang paling kuat, makanya dilabeli Big Match,” tuturnya.

Dalam bentrokan itu, kubu NKB disebut kalah jumlah dan memilih mundur. Namun korban MN tertinggal dari kelompoknya dan kemudian ditabrak menggunakan sepeda motor oleh kelompok lawan hingga terjatuh.

“Setelah terjatuh, korban menjadi sasaran pengeroyokan. Para pelaku menggunakan senjata tajam, batu, panah, dan lainnya hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak berhasil mendeteksi para pelaku penganiayaan ini. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah mengamankan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Untuk pelaku yang kita amankan ada enam orang. Rata-rata masih di bawah umur, tapi ada dua orang yang sudah dewasa,” ujar Adrian, saat paparan di Polrestabes Medan, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan data dari Polrestabes Medan, keenam anggota geng motor pelaku penganiayaan ini yakni RDS (18), FT (17), RY (19), MOHH (17) yang berperan melempari batu ke tubuh korban. Selanjutnya IL (17) yang berperan menebas tubuh korban menggunakan parang ke punggung dan korban, dan GR (21) yang menendang kaki korban.

Keenam pelaku ini, berhasil diamankan oleh tim gabungan pada Senin (22/6/2026) kemari sekitar pukul 15.00 WIB. Adapun penangkapan para pelaku, mulanya polisi berhasil mengamankan RDS dan An FT yang merupakan pelaku pelemparan batu terhadap korban sedang mengisi BBM di Jalan Setia Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil introgasi, tim mendapatkan informasi bahwasanya pelaku lainnya MOHH ikut melakukan penganiayaan dan berhasil diamankan di Jalan Jati Il, Kecamatan Medan Kota. Kemudian, dari pengembangan yang dilakukan polisi kembali mengamankan dua pelaku lain yakni RY dan GR di Jalan Periuk, Kecamatan Medan Petisah.

Tak sampai di situ, tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IL di kediamannya di Kecamatan Medan Petisah. Usai mengamankan seluruh pelaku, tim selanjutnya memboyong para pelaku ke Polsek Patumbak untuk dilakukan pengembangan.

“Sampai saat ini ada enam yang kita amankan. Tapi tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” timpal Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 262 ayat (4) Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ENC-Fr)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.