oleh

Kuasa Hukum Doli Iskandar Lubis S.H & Associates Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Polres Tapanuli Selatan

EKSISNEWS.COM, Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan menggelar sidang praperadilan penetapan,penahanan dst yang di uraikan dalam pembacaan perihal permohonan Pra Pradilan Kuasa Hukum No.09/PID.Pra/2024/PN.Psp pada Rabu (04/9/2024).

Sidang perdana tersangka Mhd.Ali Sahbana Ritonga (Pemohon I), Abdullah Siregar alias Dullah Siregar (pemohon II) dimulai dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka.Dalam sidang perdana itu dipimpin hakim tunggal Rudi Rambe Kemudian dihadirkan juga pihak pemohon dari kuasa hukum tersangka dan pihak termohon Polres Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Tim kuasa hukum tersangka,Doli Iskandar Lubis,S.H menerangkan agenda sidang perdana ini berupa permohonan praperadilan. Gugatan praperadilan ini dengan termohon Polres Tapanuli Selatan yang agenda Pra Pradilan 1 Minggu yang lewat sempat tertunda.

Praperadilan ini dilakukan sebagai lembaga kontrol secara Horizontal dari proses penyidikan. Selain itu, juga menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan terhadap kedua tersangka yang didampinginya.

“Kami mau menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Tapanuli Selatan terhadap Ali Sahbana dan Abdullah . Yang mereka duga melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas)”.

Menurut kuasa hukum,bahwa pemohon I dan II adalah pihak yang dirugikan atas surat perintah penyidikan,surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan serta menjelaskan tentang kronologi kejadian pada tanggal 13 April 2024 berdasarkan waktu Tempat Kejadian (TKP) atas laporan polisi LP/B/129/IV/2024/SPKT/Polres Tapsel/Polda Sumut pada tanggal 19 April 2024.Tidak sesuai dengan informasi yang diberi keterangan dari saksi pelapor, sari hasil pemeriksaan berkas-bekas perkara kliennya itu keliru dari proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon.

Sehingga permohonan praperadilan diharapkan agar para penyidik lebih tertib dalam melakukan proses penegakan hukum.Tidak bertentangan dengan hukum acara pidana dalam penetapan tersangka harus minimal 2 alat bukti maka apabila azas tersebut tidak sesuai dengan azas due process of low,apabila azas tersebut ini di simpangi dan justru penerapan azas criminal control process maka akan timbul adalah kasus salah tangkap atau bukti dari penyidik.

“Patut di pertanyakan yang akibatnya orang yang merasa penetapan tersangka tidak sesuai proses hukum yang benar due process of low akan mengajukan gugatan di praperadilan bahwa atas tindakan yang dilakukan penyidik termohon II jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PUU_XII/2014,terang kuasa hukum”.

Ditambahkan Kuasa hukum,Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik termohon telah terbukti tidak pernah memanggil para pemohon secara sah dan patut sebagai saksi maupun sebagai tersangka,Terangnya.

Proses hukum harus mencari kebenaran materil dan formilnya agar duduk persoalan itu terang dan jelas.
Ketika formilnya itu sudah tertib, maka materiilnya juga akan kita rasakan berkeadilan.

“Nah ini yang sedang kita coba uji, apakah penyidik dari Polres Tapanuli Selatan dalam melakukan proses penegakan hukum ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak,” tegasnya.

Dia menyoroti bahwa saat pemeriksaan pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 proses pemeriksaan termohon I dan II tidak di dampingi oleh penasehat hukum (pengacara) dan tidak disarankan untuk di dampingi penasehat hukum (pengacara).
Selanjutnya Kuasa hukum Doli Iskandar Lubis,S.H & Associates membacakan ” PRIMAIR” di hadapan dan di dengar Majelis hakim dan Termohon serta menyerahkan salinan tsb.

Usai pembacaan permohonan dari kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang. Sidang selanjutnya akan berlanjut pada kamis (05/9) mendatang digelar secara maraton . Sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari pihak termohon atau Polres Tapanuli Selatan .
(ENC-P.Hsb)

Komentar

Baca Juga