Lima dari Enam Pelaku Curas Ditembak Pegasus Polsek Patumbak

PATUMBAK, Eksisnews.com.- Lima dari enam orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditembak petugas Team Pegasus Polsek Patumbak. Informasi menyebutkan kelima orang pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan saat akan dilakukanya pengembangan. Keenam orang pelaku curas yang kerap beraksi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas.

Adapun masing-masing nama ke lima pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas yakni, FJS alias Fifin (34) warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, AS alias Jun (31) warga Jalan Aras Kabu, Kecamatan Lubukpakam, dan RF (37) warga Jalan Pertanahan, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Sementara, pelaku berinsial OH dan BS yang mengaku sudah pernah dua kali menjadi residivis. Dan satu orang pelaku insial IS (21) warga Ajibata Parapat (Nama tersangka yang tidak ditembak petugas.

Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi dalam pemaparanya mengatakan, penangkapan terhadap para tersangka berawal dari adanya laporan korban, Agung Tri Wahyudi yang dirampok usai turun dari bus di kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp1,3 juta dan 1 unit ponsel. “Berawal dari laporan korban, kita lakukan penyelidikan hingga kita menangkap tersangka Binter dan Oky, pada hari Sabtu (12/10/2019) sekitar malam hari,” kata AKP Ginanjar, Selasa (15/10/2019).

Disebutkannya lagi, setelah tersangka ditangkap keduanya langsung dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus guna mencari rekan tersangka lainnya. Namun, kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga oleh petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada kedua kaki kanan kedua tersangka.

“Jadi untuk dalam menjalankan setiap aksinya dimana tersangka selalu mencari korbannya yang baru turun dari bus luar kota. Kita masih buru dua rekan tersangka lainnya, yaitu Kiki dan Vivin yang berstatus DPO,” kata AKP Ginanjar.

Bahkan dari penangkapan Binter dan Oky, polisi kembali mengamankan 4 tersangka lainnya, yaitu Ricky, Iman, Fifin dan Jun, pada hari Minggu (14/10/2019) sekitar malam hari.

Dijelaskan AKP Ginanjar didampingi Kanit Reskrim menyebutkan bahwa para pelaku sering beraksi di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di pool bus. Mereka melakukan penondongan dan kekerasan. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan kekerasan terhadap korban untuk mendapatkan barang milik korban seperti uang dan handphone.

“Untuk saat ini kita amankan enam tersangka spesialis penodongan terhadap masyarakat yang baru turun dari bus, tapi masih ada dua DPO yang kita buru. Mereka main sendiri-sendiri jadi ada batasan wilayahnya. Tapi, semua berkaitan dan saling kenal dengan rekan tersangka lainnya yang ada,” sebut AKP Ginanjar dalam pemaparanya.

Disamping itu, Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar mengatakan kembali, dari para tersangka diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hijau tanpa plat, 4 senjata tajam jenis pisau stainless, uang tunai Rp 50 ribu serta 2 buah kotak handphone.

“Untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatanya maka keenam tersangka ini akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” sebut AKP Ginanjar.

Disebutkanya jika pihaknya akan terus secara rutin melakukan razia di setiap wilayah hukumnya yang ada guna memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh masyarakat yang berada di wilhum Polsek Patumbak.

“Untuk itu kedepannya kita menghimbaukan kepada masyarakat pengguna jalan supaya tetap waspada dan berhati-hati terhadap pelaku tindak kriminal. Masyarakat diharapkan juga tidak menggunakan HP dan perhiasan berlebihan dipinggir jalan yang dapat memancing pelaku kejahatan,” sebutnya mengakhirin penjelasan dalam pemaparanya. (ENC- Bucos)

Comments are closed.