EKSISNEWS.COM, Perbaungan – Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seringkali menjadi permasalahan hingga sampai ke ranah hukum. Hal ini disebabkan sering terjadi kesalahan/ketidaksesuaian penggunaannya sehingga menjerat Kepala Sekolah ke ranah hukum.
Seperti halnya penggunaan anggaran dana BOS SMP Negeri 1 Perbaungan jalan Medan – Tebing Tinggi, Kecatan Perbaungan, Serdang Bedagai yang diduga banyak kejanggalan.
Ketua DPD SUMUT LSM GPRI, Jhon Girsang meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan ataupun Kepolisian agar segera memeriksa penggunaan anggaran Dana BOS SMP Negeri 1 Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2022
“Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Perbaungan dan dilakukan pemeriksaan secara independen,” ujarnya.
Dikatakan Jhon Girsang, LSM GPRI DPD SUMUT akan segera melayangkan surat laporan kepada penegak hukum. Jika terbukti ada kesalahan agar ditindak tegas.
Dari data dan investigasi DPD SUMUT LSM GPRI banyak komponen yang laporannya ada kejanggalan. Seperti pada Komponen :
– Sarana dan Prasarana Sekolah tahun 2022 menghabiskan Rp 87.338.250 dari Anggaran dana BOS tahun 2022.
– Penerimaan Peserta Didik ajaran baru tahun 2022 mencapai Rp 39.300.000 dari Anggaran Dana BOS tahap II tahun 2022.
– Langganan Daya & Jasa dalam setahun Rp 34.197.000.
Sementara saat dikonfirmasi melalui pesan ke nomor Whatshapp 0812 6597 0XXX, Kamis (7/12/2023) sore, Kepala Sekolah SMPN 1 Perbaungan tidak membalas walaupun sudah contreng dua.
Ketika di telpon ke nomor Whattshapp, Kepala Sekolah SMPN 1 Perbaungan juga tidak mengangkat telpon hingga sampai berita ini di tayangkan. (ENC-Andi)
Comments are closed.