EKSISNEWS.COM, Medan – Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan ST, SIK mengklarifikasi adanya laporan dari masyarakat yang menyatakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Begal) yang telah diamankan massa di Komplek MMTC Loket Intra di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/6/2023) sekira pukul 23:00 WIB.
Dikatakan Kapolsek, hasil penyelidikan dan keterangan dari Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, SH dan Panit Reskrim Ipda Junaidi Karosekali, SH, kasus tersebut merupakan kasus penganiayaan.
Menurut keterangannya, korban bernama Ramis Siregar (55), warga Jalan Pelita II No.93/117 Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang berprofesi sebagai Driver Ojek Online (Ojol) baru saja mengantar sewa dan berhenti tidak jauh dari pelaku Fredi (34), warga Jalan Pasbel Medan Perjuangan, yang berprofesi sebagai tukang becak sedang duduk-duduk bersama teman-temannya di Pos MMTC sambil minum tuak.
Kemudian, pelaku mendatangi korban dan meminta rokok kepada korban tapi korban tidak memberikannya. Sehingga pelaku marah dan menempelkan parang ke kepala korban sambil berkata “COCOK INI” sambil menggesekkan parang yang menempel di kepala korban.
“Kepala korban terluka, melihat hal tersebut teman-teman korban yang sesama Ojol memisahkan dan mengamankan pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk,” ujar Kapolsek.
Akibat diamuk massa, pelaku mengalami luka di pelipis kanan dan kiri serta mata kiri lebam. Sementara korban menderita robek di kepala akibat Sajam.
Selanjutnya, personel Polsek Percut Sei Tuan memboyong pelaku berikut barang bukti sebilah parang dan Betor ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ENC-Fr)
Comments are closed.