Meninjau Etika Bisnis di Era Surveillance Capitalism: Perlu Didukung atau Dikungkung?
EKSISNEWS.COM, Jakarta – Apakah Anda pernah penasaran dan bertanya-tanya bagaimana perusahaan seperti Google dan Meta (facebook) memperoleh keuntungan yang begitu besar, sementara pengguna dapat mengunduhnya dengan gratis. Kita semua sudah sampai di zaman saat sejumlah data atau istilahnya big data disulap oleh perusahaan semacam Google untuk memanjakan pengguna dengan berbagai layanannya. Sebagai gantinya, data yang diperoleh dimanfaatkan mereka untuk menjalin hubungan yang saling menguntungkan dengan para pengiklan. Sangat menarik, cemerlang, dan begitu menguntungkan.
Namun, hal yang harus diperhatikan dalam dunia bisnis tidak hanya mengenai bagaimana cara memperoleh keuntungan, melainkan bagaimana penerapan etika yang dilakukan oleh pelaku usaha. Apabila pelaku usaha hanya melihat keuntungan tanpa memperhatikan etika, usaha tersebut tidak akan bertahan lama.
Sama halnya dengan model bisnis lain, model bisnis semacam ini juga tidak luput dari permasalahan. Pada tahun 2014, Professor Harvard Business School, Shoshana Zuboff berargumen mengenai dilemanya sekaligus mengenalkan istilah yang disebut dengan “surveillance capitalism”. Istilah inilah yang menjelaskan proses usaha perusahaan-perusahaan digital.
Surveillance Capitalism menjadikan manusia sebagai objek bisnis dengan menguasai mereka dengan data. Dilema ini muncul bukan tanpa alasan. Pada tahun 2018, terkuak kasus penyalahgunaan data oleh perusahaan digital raksasa dunia, yaitu Facebook. Sekitar 50 juta data pengguna Facebook digunakan oleh Cambridge Analytica untuk kepentingan politik.
Data tersebut diolah dengan menganalisis psikologis pengguna yang akan membentuk opini publik. Ini merupakan kasus besar dalam dunia bisnis digital. Facebook mengambil tindakan berbahaya bagi pengguna dan nama baik serta keberlangsungan perusahaan tersebut. Hal ini sangat merugikan pengguna karena privasi data yang sudah menjadi hak pengguna dieksploitasi. Penggunaan data tanpa seizin pengguna merenggut kedaulatan dan kebebasan individu. Selain itu, kasus ini melukai nilai demokrasi karena dapat mempengaruhi pilihan politik pengguna.
Kasus penyalahgunaan yang menghebohkan semacam itu mungkin belum pernah kita alami. Namun, apakah Anda sadar ada sesuatu yang lebih memahami Anda daripada Anda sendiri. Zuboff (2019) mengatakan bahwa, Google dapat dikatakan sebagai pelopor pengawasan kapitalis. Dengan mesin pencarian yang dimiliki hampir di seluruh sistem Android, membuat Google dapat mengakses data-data pengguna. Data yang dapat diakses antara lain, seperti history pencarian, rute perjalanan yang dilewati pengguna, daftar kontak pengguna, foto dan video pengguna hingga isi pesan pengguna. Hal inilah yang disebut dengan user behavioral data. Data tersebut dikomodifikasi, dijadikan sebuah model sampai dapat mengubah perilaku konsumen.
Dua Sisi Surveillance Capitalism
Timbul pertanyaan, apakah etika bisnis sudah diterapkan dengan baik dalam bisnis model surveillance capitalism?. Prinsip etika bisnis yang dipaparkan oleh Sonny Keraf terdiri dari prinsip otonomi, prinsip keadilan, prinsip kejujuran, prinsip integrasi moral, dan prinsip saling menguntungkan. Dua prinsip tersebut ternyata tidak diimplementasikan dengan baik.
Prinsip pertama dalam etika bisnis yang dikemukakan oleh Sonny Keraf adalah otonomi. Meninjau model bisnis surveillance capitalism tentu saja merupakan pemenuhan prinsip otonomi sebuah usaha, ketika mereka menciptakan model bisnis dengan meraup keuntungan dari pengolahan data saat hal itu memang menjadi sifatnya. Namun, kebebasan berkreasi bukan berarti tidak memperhatikan konsekuensi. Ambil contoh permasalahan kecanduan media sosial. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kecanduan media sosial merupakan tanggung jawab konsumen di saat para pelaku usaha secara gamblang menyatakan bahwa mereka mendesain aplikasi menjadi secandu mungkin. Pengolahan data menciptakan algoritma yang makin akurat dan tidak ada hentinya menampilkan rekomendasi-rekomendasi yang membuat orang tetap terkoneksi dalam waktu yang lama. Media Sosial yang idealnya adalah ruang publik tempat orang-orang saling berbagi dan berinteraksi tidak selalu berfungsi sebagaimana tujuan awalnya.
Prinsip kedua yaitu integritas moral. Seperti permasalahan yang sudah disinggung sebelumnya mengenai bagaimana pengumpulan data menjadi dilema dalam etika. Model bisnis seperti ini di banyak kasus secara filosofis boleh dikatakan harus dihentikan. Di mana yang menjadi permasalahan adalah seberapa banyak kita mengizinkan mereka untuk memanipulasi kita. Pada tahun 1970 kongres pernah mengeluarkan hukum yang tidak mengizinkan subliminal advertising, padahal hal itu tidak setara dengan model yang ada sekarang (Schneier, 2017)
Jika menilik dari sudut pandang yang berbeda, surveillance capitalism ini dibutuhkan oleh perusahaan dan pengguna internet. Mengapa demikian? Seperti yang telah dijelaskan, sistem pengawasan ini mengolah data pribadi pengguna dan menghasilkan pola perilaku konsumsi. Perilaku konsumsi yang terbentuk dalam tawaran iklan yang dapat membantu pengguna mencari barang yang diinginkan. Dapat dikatakan bahwa, jika dipandang dari sisi konsumen, surveillance capitalism menggeser pemahaman negatif.
Berbagai iklan digital sedang digembar-gemborkan akhir-akhir ini. Jutaan pengguna ponsel di dunia menjadi sasaran yang empuk untuk melakukan promosi penjualan. Survei yang dilakukan kepada pemilik ponsel di beberapa negara pada tahun 2016 menunjukkan bahwa seberapa besar tingkat efektivitas iklan melalui email. Berdasarkan hasil survei, iklan melalui email menempati posisi keempat dari enam kategori media periklanan di Indonesia. Tingkat efektivitasnya mencapai 58%. Hal ini menggambarkan bahwa, pola perilaku konsumsi yang diciptakan oleh sistem surveillance capitalism berhasil mencapai sasarannya.
Surveillance capitalism tidak sepenuhnya berbahaya bagi kehidupan. Pengawasan ini menciptakan strategi pemasaran yang baik untuk menarik konsumen. Sasaran iklan harus ditujukan kepada konsumen yang tepat. Ini menekankan pada proses pengolahan data. Pengawasan akan mengusik konsumen apabila iklan yang didapat tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya. Perusahaan juga harus jeli menentukan waktu yang tepat untuk menyebar iklan ke konsumen. Jangan sampai iklan ini justru membuat konsumen menjadi tidak tertarik dengan perusahaan.
Apa yang harus dilakukan?
Uni Eropa sudah mengambil langkah dalam hal privasi data pengguna sejak tahun 2016 dan selanjutnya GDPR berlaku pada tahun 2018. Langkah ini diwujudkan demi menjamin hak asasi warga Uni Eropa atau yang berkedudukan di Uni Eropa atas privasinya sehingga tidak ada pemanfaatan dan pengolahan data yang mengakibatkan dampak negatif. Indonesia sebenarnya juga memiliki aturan serupa, tetapi tidak seketat GDPR. Indonesia mengatur perihal privasi data pengguna melalui UU ITE 2008 jo. UU ITE 2016.
Meski dapat menjadi acuan bagi Indonesia, pengimplementasiannya tetap harus memperhatikan kondisi ekonomi di Indonesia. Pemberian sanksi yang berat di sisi lain bisa menghambat proses usaha di saat nilai ekonomi digital Indonesia bertumbuh cukup tinggi. Selain itu mesti mempertimbangkan kapasitas pemerintahan dan efisiensi dari sisi pelaku usaha. Penulis berpendapat, alih-alih membuat regulasi yang represif dan ketat, regulator dapat menjadikan beberapa muatan di GDPR sebagai pedoman yang mengatur dengan jelas, tetapi tetap memberdayakan pelaku usaha. Selain itu, kajian tentang etika bisnis harus terus dilakukan, terutama etika bisnis digital untuk menjawab persoalan-persoalan rumit kini dan ke depannya. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi terkait sosialisasi penerapan etika bisnis digital di tengah-tengah pertumbuhan bisnis digital.
Salah satu solusi yang efektif adalah melalui edukasi. KOMINFO sudah mulai melaksanakan sosialisasi literasi digital. Namun, belum maksimal dan isu-isu tidak terselesaikan. Sosialisasi dilakukan melalui platform WhatsApp dengan topik perlindungan privasi data. Hal yang menjadi bahan evaluasi adalah apakah sosialisasi ini sudah tepat sasaran. Saran penulis adalah topik literasi digital harus diintegrasikan dengan kurikulum sekolah setidaknya mulai dari sekolah menengah. Hal ini mengingat generasi Z adalah generasi pertama yang terpapar kecanggihan serta era surveillance capitalism dan sebagai upaya preventif. Sebenarnya hal ini sudah dilakukan oleh salah satu startup edukasi Ruang Guru yang memasukkan literasi digital dalam mata pelajaran. Namun, jika literasi digital bukan muatan wajib para siswa tidak akan terlalu memperhatikannya. Literasi kami tekankan karena jikalau pun perusahaan sudah berkomitmen membuat kebijakan privasi yang baik dan merancang persetujuan pengguna akan tetap menjadi kesulitan jika konsumen tidak memahami hal tersebut.
Penerapan surveillance capitalism tidak sepenuhnya buruk. Sah-sah saja bagi perusahaan untuk mengambil keuntungan atas data pribadi pengguna selama tidak melanggar etika. Namun saat pengawasan atas data pribadi ini menyebabkan polarisasi, mengeksploitasi kerentanan emosi manusia, memanipulasi serta mengubah perilaku konsumen atau pengguna, sampai mengganggu jalannya demokrasi, hal tersebut sudah tidak wajar. Perlu adanya batasan yang jelas dalam penerapan surveillance capitalism.
Referensi :
Aruman, Edhy. (2017). Email Marketing: Mengganggu Tapi Ditunggu. Diakses melalui MIX Marcomm website: https://mix.co.id/headline/email-marketing-mengganggu-tapi-ditunggu/
Deswari, Z. A. (2019). Surveillance Capitalism: Dari Penjajahan Data Pribadi Hingga Komodifikasi. Diakses melalui http://news.unair.ac.id/2019/12/30/surveillance-capitalism-dari-penjajahan-data-pribadi-hingga-komodifikasi/
Rahmawati, D. (2018). Risiko Polarisasi Algoritma Media Sosial : Kajian Terhadap Kerentanan Sosial dan Ketahanan Bangsa, Media Sosial dan Dampaknya bagi Sosial Budaya Masyarakat Indonesia. Jurnal Kajian Lemhanas RI, 37-49
Suciati, T. N. (2019). Sinisme Privasi, Diskriminasi dan Komoditas Data: Paradoks Media
Sosial di Era Kapitalisme Pengawasan. Jurnal Ilmu Komunikasi Acta Diurna, 15(2), 145 – 166. doi:10.20884/1.actadiurna.2019.15.2.2138
Subiakto, Henri. (2021). Perlindungan Data Pribadi dan Tantangannya. Diakses melalui https://bappeda.kaltimprov.go.id/storage/data-paparans/September2021/kT1sVHU5rkb1BCP3A2q6.pdf
Sudibyo, Agus. (2016). Media Digital dan Surveillance Capitalism. Diakses melalui https://mediaindonesia.com/opini/66713/media-digital-dan-surveillance-capitalism. (ENC)
Penulis:
Cindy Pranindia Putri dan Shofiya Febriani, Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia
E-mail: cindy.pranindia@ui.ac.id , shofiya.febriani@ui.ac.id
Sumber foto: images.app.goo.gl
Comments are closed.