EKSISNEWS.COM, Medan – Majelis Hakim yang diketuai Abdul Qadir menghukum terdakwa Indra Lesmana pemilik satu paket sabu seberat 0,8 gram selama 4 tahun penjara. Hukuman tersebut dijatuhi Majelis Hakim saat dipersidangan yang digelar di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (11/5/2020).
Selain itu Majelis Hakim juga membebani terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan Majelis Hakim menguraikan bahwa terdakwa membeli sabu dari Momo (DPO). Saat ditangkap dari tiga personil Polsek Medan Kota, Roni H Purba, Affandi dan Charlie Beng Sinaga, didepan Supermarket yang berada di Jalan Pasar Merah, Kelurahan TeladanTimur, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Setelah mendengarkan vonis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Risnawati Ginting menyatakan pikir-pikir, karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 Tahun Denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. (ENC-NZ)
Komentar