Muncul Surat Bupati, Penertiban Tambang Ilegal Pake Beko di Madina Bakal Dibahas

EKSISNEWS.COM,  Madina- Rencana penertiban tambang ilegal yang menggunakan alat berat atau beko bakal dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Senin 15 November 2021 mendatang di Aula Kantor Bupati Madina.

Hal itu diketahui dengan adanya surat undangan Bupati Madina Muhamad Jafar Sukhairi Nasution tertanggal 12 November 2021 di Panyabungan, bernomor 005/2962/Disnaker/2021. Dalam agenda rapat rencana penertiban tambang ilegal yang menggunakan alat berat.

Rapat itu nanti dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat Kepolisian Neraga Republik Indonesia Daerah Sumtera Resor Mandailing Natal dengan nomor R/203/X/IPP.2./2021. Perihal kegiatan pertambangan emas rakyat di daerah aliran sungai Kecamatan Batang Natal, Linggabayu, Ranto Baek dan Kecamatan Muara Batang Gadis.

Agenda rapat rencana penertiban tambang ilegal itu juga bakal dihadiri Kepala Dinas ESDM Sumut.

Sebelumnya diketahui, salah satu pekerjaan rumah yang diperintahkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dihari pelantikan Muhamad Jafar Sukhairi bersama Atika Azmi Utami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (22/7/2021).

Gubernur Edy Rahmayadi memerintahkan agar Bupati Madina segera mengatasi permasalahan tambang liar di Kabupaten Madina. Selain itu Gubsu juga menekankan untuk menyelesaikan stunting dan TBC yang tinggi dan ditambah masalah insfratruktur.

Menanggapi perintah itu, Bupati Madina Jakfar Sukhairi Nasution kala itu menyampaikan, akan segera berkoordinasi dengan Forkopimda Madina, termasuk mengenai kasus penambangan liar di Madina.

“Dalam waktu dekat karena menyangkut lingkungan, kami akan langsung berkoordinasi dengan Forkopimda, terkait dengan itu,”kata Jakfar (ENC-HL)

 

Comments are closed.