MEDAN, Eksisnews.com – Dalam rangka mengoptimalisasi pajak daerah, Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan saat ini sedang melaksanakan pekerjaan pemasangan tapping box (alat perekam transaksi) pada berbagai objek pajak daerah potensial yang ada secara bertahap dan berkesinambungan.
“Tapping box dapat digunakan untuk melihat kesesuaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilap;orkan oleh wajib pajak setiap bulannya kepada BPPRD). Artinya melalui penggunaan tapping box, perhitungan pajak daerah oleh wajib pajak dapat lebih akurat sesuai dengan omset usaha yang didapatkan,” kata Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain, Rabu (7/11/2018).
Diketahui, tapping box merupakan salah satu bentuk sistem informasi perpajakan yang dapat digunakan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan langsung berbagai transaksi objek pajak secara real time dari waktu ke waktu secara akurat.
Di samping itu tambah Zulkarnain, penggunaan tapping box juga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat pajak daerah. “Kita harapkan dengan pemasangan tapping box dapat mengoptimalisasikan pajak daerah,” ungkapnya.
Sampai 31 Oktober, jelas Zulkarnain, realisasi pajak daerah yang dikelola BPPRD meliputi pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan, air tanah, pajak bumi bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sebesar Rp.1,132 triliun atau 80,37 % dari target yang ditetapkan yakni sebesar Rp. 1,406,7 tiliun.
Atas dasar itulah selain penggunaan tapping box, mantan Kepala Bappeda Kota Medan itu mengungkapkan, pihaknya juga secara periodik melakukan sharing data dan informasi perpajakan daerah kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Badan Pertanahan Nasional, serta KKP Pratama guna mengamati kesesuaian kepatuhan perpajakan daerah yang ada.
Tidak itu saja papar Zulkarnain lagi, pihaknya juga menggerakkan tim terpadu untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak pajak daerah yang ada, termasuk menerapkan tindakan-tindakan refresif yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang tidak kalah pentingnya lagi, secara internal kita juga terus meningkatkan mutu pelayanan administrasi perpajakan yang ada, termasuk peningkatan integritas petugas-petugas pajak sehingga terhindar dari gratifikasi, pungli , suap dan lainnya yang sangat merugikan keuangan daerah,” paparnya.(E2)
Komentar