oleh

Pacar Tewas Konsumsi Obat Gugur Kandungan, Pria Ini Ditangkap

-HUKRIM-106 views

MEDAN BARU, Eksisnews.com-Kematian korban Yariba Laia (21) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi tanpa mengenakan pakaian di dalam rumah tepatnya di Jalan Hasanuddin No. 23, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah pada hari Sabtu (9/03/2019) siang, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing di dampingi Kanit Reskrim Iptu Philip dalam keterangan Persnya di halaman Mako Polsek Medan Baru, Senin (11/03/2019) siang mengatakan, awalnya setelah empat jam korban ditemukan tewas yang selanjutnya pada hari itu juga salah seorang mahasiswa yang masih kuliah di salah satu universitas swasta yang tak lain kekasih korban, Meiman Jaya Hulu (20) warga Lewa-Lewa, Boronadu di amankan petugas Polsek Medan Baru di Jalan Bulan.

Menurut Kompol Martuasah Tobing Meiman diduga kuat ada keterlibatan dalam aksi aborsi yang dilakukan korban Yariba (21).

“Diduga kuat kalau tersangka Meiman Jaya Hulu ini ada keterlibatan dalam aksi aborsi yang dilakukan korban Yariba sampai korban tewas. Dan tersangka juga awalnya kita amankan tepatnya di belakang Mako Brimob di salah satu rumah kos-kosan, setelah korban selama empat jam ditemukan tewas,” kata Kompol Martuasah Tobing.

Disebutkannya lagi dalam pemaparan yang berlangsung tersebut jika tersangka Meiman yang mengaku sebagai pacar korban yang berperan membelikan obat penggugur kandungan agar diminum oleh kekasihnya Yariba (korban).

“Selain tersangka mengakui sebagai pacarnya korban juga tersangka Meiman berperan membelikan obat penggugur kandungan supaya di minum kekasihnya Yariba yaitu si korban,” ucap Kompol Martuasah Tobing kembali.

Lanjut Martuasah Tobing, selain itu tersangka juga mengatakan kalau korban yang meminta kepada dirinya (tersangka) supaya membelikan obat penggugur kandungan untuk wanita hamil, sehingga tersangka Meiman Jaya Hulu pun langsung menurutin permintaan korban dengan membeli obat penggugur kandungan yaitu obat bermerek Sopros melalui online seharga Rp 1,1 juta.

“Lalu dihadapan petugas lewat pemeriksaan, tersangka mengatakan jika dirinya disuruh oleh korban untuk membelikan obat penggugur kandungan yang akhirnya permintaan pacarnya (korban) pun dituruti si tersangka Meiman Jaya dengan membeli obat penggugur kandungan dengan merek Sopros lewat online seharga Rp 1,1 juta.

Bahkan pengakuannya juga kalau dalam sehari obat tersebut harus diminum korban sebanyak 16 butir obat,” ujar Kompol Martuasah Tobing lagi sembari menambahkan belum lagi obat Sopros penggugur kandungan yang dibeli tersangka tersebut belum habis dikonsumsi korban sudah meninggal dunia bersama janin yang ada dalam kandungan korban.

“Dan tentunya tersangka Meiman akan dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,” ucap Kompol Martuasah Tobing sembari memperlihatkan tersangka bersama barang bukti yang ada.

“Untuk itu barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau dengan sengaja mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita atau korban tersebut maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan,” jelas Kompol Martuasah Tobing.

Terlihat dalam temu pers tersebut, tersangka Meiman Jaya Hulu (20) memakai alat sebo penutup wajah saat ditanyai wartawan, tersangka menjawab dengan suara penuh rasa penyesalan sembari menundukan kepalanya menjawab pertanyaan wartawan dengan mengakui perbuatannya tersebut dan sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 8 bulan.

“Saya sangat menyesal bang dan diriku baru 8 bulan menjalin hubungan dengan korban selama ini dan jujur bang sebenarnya bukan aku yang meminta korban untuk membeli obat penggugur kandungan tersebut melainkan korbanlah yang menyuruhku untuk membeli obat tersebut, katanya kalau tidak dirinya bisa malu dengan keluarga nanti, makanya saya belikan lewat online seharga Rp 1,1 juta dan itu juga karena permintaan dia (korban) bang, menyesal kali aku bang menuruti permintaannya tersebut,” kata tersangka Meiman Jaya Hulu (20) dengan suara paruh penuh penyesalan kepada sejumlah wartawan sembari di bawa petugas kembali masuk ke dalam sel Polsek Medan Baru. (ENC-Bucos)

Komentar

Baca Juga