EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Lagi-lagi bangunan tembok panjang berdiri di lahan yang luas tanpa ada plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri di kawasan Jalan Terusan Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Hasil penelusuran eksisnews.com Senin(10/3/2025), di lokasi tersebut terlihat bangunan tembok tersebut telah selesai dikerjakan dengan rapi, lengkap dengan spanduk-spanduk yang terpanjang di jalan masuk ke lahan tersebut yang bergambar perumahan Setia Garden.
Dari spanduk yang terpajang tersebut dimungkinkan akan segera dibangun perumahan subsidi Setia Garden yang akan dipasarkan ke konsumen
Pertanyaannya, kenapa pengusaha perumahan Setia Garden tersebut berani mendirikan bangunan tembok yang begitu panjang mengelilingi lahan yang begitu luas tanpa ada plank PBG yang melekat di kawasan bangunan tembok itu
Padahal izin PBG itulah yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang yang semestinya harus dimiliki oleh pengusaha perumahan sebagai penyumbang PAD demi kemajuan Pemerintan Kabupaten Deli Serdang
Pihak terkait dalam hal ini Kades Bandar Setia, Camat Percut Sei Tuan, Dinas Cipta Karya Deli Serdang dan Sat Pol PP Deli Serdang harus atensi terhadap bangunan tersebut.
Sudah semestinya Bupati Deli Serdang Asri Ludin (Aci) Tambunan juga harus bersikap tegas terhadap bawahannya agar bekerja lebih agaresif dalam menyalikapinl hal ini.
Masukan PAD dari setiap kecamatan harus betul-betul menjadi atensi para pejabat di bawahnya demi kemajuan pembangunan di Deli Serdang.
Jangan pemasukan PAD di Deli Serdang menjadi terhambat karena ulah para mafia bangunan.
Sampai berita ini ditayangkan pemilik bangunan tersebut belum diketahui. Dan pihak terkait dalam hal ini baik Kepala Desa Bandar Setia, Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan, pihak Cipta Karya Deli Serdang dan Sat PP Deli Serdang belum berkomentar terkait informasi bangunan tembok yang tidak memiliki plank izin PBG apalagi plank PBG untuk pembangunan Perumahan Setia Garden yang akan dibangun di kawasan itu. (ENC-Cok)
Komentar