EKSISNEWS.COM, Percut Sei Tuan – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Deli Serdang Marzuki mengintruksikan anggotanya untuk sidak ke pembangunan tembok panjang yang tidak mempunyai plank izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berada di Jalan Terusan Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Bangunan tembok panjang tersebut mengelilingi sebuah lahan yang cukup luas yang akan dibangun perumahan subsidi Setia Garden untuk dipasarkan ke konsumen.
Ini terbukti banyaknya iklan spanduk yang terpajang bergambar perumahan Setia Garden di jalan masuk lahan menuju pembangunan tembok yang sudah selesai dibangun itu.
“Ok bang akan kita sampaikan sama Tim biar dicek,” ujar Marzuki kepada eksisnews.com Selasa (11/3/2025).
Marzuki mengatakan pihaknya akan selalu mengantesikan setiap pelanggaran Perda yang menjadi tugas pengawasannya. Pihaknya membuat Standart Operasianal Prosedur terkait pembangunan tembok tanpa izin milik Setia Garden di Desa Bandar Setia itu.
“Pihak Satpol PP akan membuat SOP terkait hal ini dan kita akan terus mendesak pihak pengembang agar mengurus PBG nya hal ini tentu agar pihak pengembang sadar akan tanggung jawabnya sebagai pengembang,” terang Marzuki. (ENC-Cok)
Komentar