EKSISNEWS.COM, Medan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan, Selasa (30/7/2024) jelaskan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan tahun 2025 – 2045.
Ketua Pansus Ranperda RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045, Dedy Aksyari Nasution menjelaskan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 berorientasi pada proses yang menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis atas bawah dan bawah atas dan juga berorientasi pada substansi yang menggunakan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spesial dengan mengedepankan proses evaluasi, proyeksi dan analisis terhadap faktor – faktor internal dan eksternal yang berpengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap pembangunan Kota Medan.
Dokumen RPJPD ini, menurutnya, akan menjadi pedoman perumusan visi misi dan arah kebijakan dokumen perencanaan jangka menenangkan (5 tahunan) disetiap masa kepemimpinan kepala daerah, termasuk arah kebijakan, sasaran pokok serta arah pembangunan dan target indikator pembangunan.
Untuk itu, tambah politisi Partai Gerindra ini, RPJPD Kota Medan tahun 2025 – 2045 ini juga nantinya juga menjadi acuan bagi para calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak tahun 2024 ini dalam merumuskan visi misinya.
Dengan demikian, ujarnya, diharapkan arah kebijakan pembangunan Kota Medan dapat selaras dengan arah pembangunan yang sudah ditetapkan demi terwujudnya tujuan pembangunan kota tahun 2045 sebagai kota global, inklusif, maju dan berkelanjutan, untuk mendukung percapaian visi Indonesia emas 2045.
“Semoga Perda ini menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam perwujudan pembangunan Kota Medan serta Pemerintah Kota Medan kedepan menjadi yang terbaik, maju dan kondusif lagi,” kata Dedy Nasution.(ENC-2).
Komentar