EKSISNEWS.COM, Medan – Panitia Khusus (Pansus) kode etik DPRD Kota Medan meminta perpanjang masa pembahasan dengan alasan guna memaksimalkan kajian – kajian yang dilakukan.
“Pada rapat paripurna dewan yang terhormat ini, panitia khusus meminta pada pimpinan DPRD Kota Medan agar dapat memperpanjang masa pembahasan pansus pembahasan ranperda Kota Medan tentang kode etik DPRD Kota Medan,” kata Abdul Latif Lubis Ketua Pansus saat membacakan Laporan Kinerja pansus, Selasa (4/7/2023) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE.
Dikatakan Abdul Latif, dalam pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik DPRD Kota Medan ini, Pansus telah melakukan rapat kerja pansus bersama tenaga ahli badan kehormatan DPRD Kota Medan untuk memberikan masukan terkait isi dan materi dari rancangan kode etik dewan dimaksud disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berkembang.
Dijelaskannya, pansus juga telah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru yang sudah mempunyai peraturan tentang kode etik serta tata beracara, yakni di DPRD Provinsi Riau ditetapkan dalam peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 01 tahun 2022 tentang kode etik DPRD Provinsi Riau dan nomor 02 tahun 2022 tentang tata beracara badan kehormatan DPRD Riau.
Di DPRD Pekanbaru ditetapkan dalam peraturan DPRD Kota Pekanbaru nomor 2 tahun 2019 tentang kode etik DPRD Kota Pekanbaru dan nomor 3 tahun 2019 tentang tata beracara badan kehormatan DPRD Kota Pekanbaru.
Ditambahkannya, pansus telah melakukan rapat – rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan tentang kode etik, namun dirasa belum maksimal dikarenakan masih masih banyak masukan – masukan yang diperlukan demi sempurnanya rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik.
Sehingga, diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang menjadi ujung tombak dalam menjalankan rambu-rambu bagi anggota DPRD Kota Medan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Maka guna maksimalnya kajian – kajian yang dilakukan pansus dan masukan – masukan yang diterima dari hasil kunjungan ke daerah yang telah menetapkan peraturan terkait kode etik DPRD, pansus meminta perpanjang masa pembahasan tersebut.
Diakhir rapat, Hasyim SE selaku pimpinan rapat bersama seluruh anggota DPRD Medan yang hadir menyepakati hal tersebut.(ENC-2)
Komentar