EKSISNEWS.COM, Deli Serdang – Para kepala desa di Deli Serdang yang berangkat menghadiri undangan sebuah lembaga untuk melakukan study tiru di Kota Semarang-Jawa Tengah membuat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Deli Serdang ‘berang’.
Hal ini dikarenakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau agar para kepala desa di Deli Serdang tidak lagi melakukan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) keluar kota karena dianggap tidak efisien.
Ketika konfirmasi Plt Sekda Deli Serdang Citra Efendi Capah mengatakan bahwa, dirinya sangat kecewa kepada para kepala desa yang berangkat ke Kota Semarang mengikuti study tiru karena dianggap mengangkangi surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Deli Serdang.
“Yah, memang betul, saya kecewa dengan para kepala desa itu. Para kepala desa yang berangkat ke Semarang itu nantinya segera diperiksa inspektorat terkait hal ini,” ujar Citra Efendi Capah pada, Selasa (10/12/2024).
Seperti diketahui para kepala desa di Deli Serdang, tetap saja melaksanakan kegiatan bimtek walaupun sudah ada larangan melalui l surat edaran dari Pemkab Deli Serdang.
Bimtek yang diselenggarakan oleh sebuah lembaga sebuah hotel di Kota Semarang-Jawa Tengah, dengan dana yang dibebankan oleh para kepala desa sebesar Rp 18.500.000 dari tanggal 8 sampai 11 Desember 2024.
Informasi menyebutkan para kepala desa di Deli Serdang melaksanakan kegiatan Study Tiru yang dibuat Lembaga Manajemen Indonesia (LEMINDO) dengan No. 50/LMI.9/SK.4/XI/2024 dengan perihal Strategi Pengembangan Pertanian dan Nelayan di Desa Menuju Swasembada Pangan.
Sementara itu Bupati Deli Serdang dalam surat edaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Plt Sekda Bupati Deli Serdang Citra Efendi Capah tanggal 24 Juni 2024 dengan nomor surat 400-10/1958 dengan perihal Pemanfaat Dana Desa jelas disebutkan bahwa, dalam upaya pencapaian sasaran yang lebih efektif dan efisien penggunaan dan pemanfaatan dan desa sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024 dan Rencana Pembangunan Daerah Desa di Deli Serdang dapat mendayagunakan dana desa sesuai skala prioritas yang dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat.
Dalam hubungan ini diharapkan para kepala desa dihimbau untuk sedapat mungkin meniadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat pelatihan, bimbingan, bimbingan teknis dan bentuk kegiatan lainnya dengan menggantikannya dalam bentuk lain yang mengutamakan pelaksanaan kegiatan secara swakelola untuk mewujudkan kemandirian desa sesuai Permen Desa Pembangunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa dan Permen Desa Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2024.
Dalam poin yang lain dalam surat tersebut juga termaktub, agar para camat se-Kabupaten Deli Serdang dapat melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya sekaligus melaporkan perkembangannya kepada Pj Bupati Deli Serdang c/q Sekdakab Deli Serdang. (ENC-1)
Komentar