oleh

Paripurna Perdana, Pimpinan Sememtara DPRD Medan Diwarnai Aksi Interupsi 

-MEDAN-15 views

EKSISNEWS.COM, Medan – DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna yang dipimpin Ketua sementara DPRD Medan, Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua sementara Syaiful Ramadhan, Senin (4/11/2024).

Agenda paripurna perdana ini adalah, pengumuman fraksi-fraksi dan susunan komposisi personalia fraksi – fraksi. Kemudian penyusunan tim pembentukan tata tertib (Tatib) DPRD Medan dan pengumuman calon pimpinan definitif DPRD Medan.

Setelah Wong Chun Sen membuka sidang, Sekretaris (Sekwan) DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar membacakan susunan fraksi-fraksi dan komposisi personalia Fraksi-Fraksi DPRD Medan.

Diawali Fraksi PDI Perjuangan, kemudian Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PSI, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN Indonesia, dan terakhir Fraksi Hanura-PKB.

Selanjutnya, Sekwan Ali Sipahutar menyampaikan pimpinan DPRD Medan definitif. Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen (PDIP), Wakil Ketua: H Rajudin Sagala (PKS), H Zulkarnaen SKM (Gerindra),  Hadi Suhendra (Golkar).

Kemudian Wong Chun Sen mengatakan, nama-nama pimpinan DPRD Medan akan dikirimkan ke Pemprov Sumut melalui Wali Kota Medan untuk selanjutnya disahkan dan kemudian akan dilakukan pelantikan. Selanjutnya Wong menskors paripurna untuk rapat internal pimpinan fraksi menetapkan tim Pansus Tatib DPRD Medan.

Saat itu Ketua DPRD sementara Wong Sen mendapat interupsi dari Sekretaris Fraksi PSI Godfried Effendi Lubis. Dia menyampaikan bahwa sesuai PP Nomor 12 tahun 2018, jika jumlah anggota DPRD kabupaten-kota 35-50 orang, maka jumlah personil Pansus tatibnya 15 orang.

“Itu harus disampaikan Ketua DPRD sementara di Paripurna ini agar semua anggota DPRD mengetahui nya. Ini amanah undang-undang harus disampaikan proporsional jumlah perwakilan fraksi di Pansus Tatib,” jelas Godfried Lubis, tapi Wong Chun Sen mengabaikannya seraya mengatakan hal itu disampaikan pada rapat internal pansus Tatib.

Kepada wartawan, Godfried Lubis mengatakan, Tatib dewan harus selesai 2 Minggu. Pansus akan melaksanakan konsultasi ke kota- kota besar setara dengan Kota Medan seperti Kota Bandung, Bogor dan Surabaya. Kemudian dalam waktu 2 Minggu juga, susunan pimpinan DPRD Medan sudah ditetapkan Pemprov Sumut agar dilakukan pelantikan.

“Setelah pimpinan definitif dilantik, barulah dibentuk alat kelengkapan dewan dan Tatib DPRD Medan disahkan pimpinan DPRD definitif,” paparnya.(ENC-2).

Komentar

Baca Juga