Pelaku Pelanggar PPKM Darurat Siap-siap Kena Sidang Lapangan
EKSISNEWS.COM, Medan – Bagi pelaku pelanggar peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan harus siap-siap disidang ditempat.
Apa pasal ? penerapan PPKM darurat ternyata turut melibatkan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menunjuk 3 (tiga) hakim untuk menggelar sidang lapangan atau ditempat bagi pelanggar peraturan PPKM Darurat.
“Benar ada tiga orang hakim yang ditunjuk untuk persidangan ditempat bagi pelanggar PPKM Darurat,” ucap Humas I PN Medan Tengku Oyong kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021).
Dilanjutkan Tengku Oyong ketiga hakim yang ditunjuk oleh pimpinan pengadilan yakni Ulina Marbun, Nurmiyati, dan Abdul Hadi Nasution.
Masih dalam keterangan persnya, penunjukan ketiga hakim setelah adanya permohonan dari pimpinan Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan dalam penindakan terhadap pelaku pelanggar PPKM Darurat.
“Jadi ketiganya pada hari ini ditugaskan di tiga lokasi kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat, diantara Ulina Marbun dikawasan Gedung PKK Kota Medan (Pasar Petisah), Nurmiyati dilokasi RCW, dan Abdul Hadi Nasution dikawasan Marelan,” ungkapnya.
Selain itu Tengku Oyong menyebutkan pada hari pertama persidangan ditempat tersebut ada 1 orang yang dikenakan sanksi kepada seorang pemilik warung dikawasan Jalan Gatot Subroto Medan.
“Kepada pemilik warung, hakim Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 2 hari dengan 14 hari percobaan serta membayar denda Rp300 ribu. Dan itu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perda,” katanya.
Nah apakah nantinya, penunjukan hakim sampai pelaksanaan PPKM Darurat selesai?, menanggapi itu lanjut Tengku Oyong nantiya pihak pimpinan akan mengevaluasi kembali. Sebab dengan diutusnya tiga hakim tersebut terjadi kekurangan hakim dalam persidangan.
“Sehingga ini menjadi evaluasi apakah mengikutinya sampai selesai atau tidak sehingga ini menjadi pertimbangan dari pimpinan pengadilan,” tutupnya.(ENC-NZ)
Comments are closed.