Pemilik Sabu Seberat 40 Gram Ini Di Vonis 10 Tahun
MEDAN, Eksisnews.com – Miliki sabu seberat 40 gram, terdakwa Apipuddin dijatuhi hukuman 10 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, SH, MH saat dipersidangan yang digelar di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/1/2020).
Selain itu Majelis Hakim juga membebani terdakwa Apipuddin dengan denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Apipuddin selama 10 tahun, denda 1 miliar subsider 3 bulan,” ucap ketua Majelis Hakim Sabarulina Ginting.
Setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asni Zahara Hasibuan, SH menyatakan terima.
“Terima yang Mulia,” ujar terdakwa sembari menganggukkan kepala.
Sebelumnya putusan yang dijatuhi Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 11 tahun denda 1 miliar dan subsider 6 bulan.
Mengutip Dakwaan JPU menyebutkan, pada Senin tanggal 29 Juli 2019 sekira pukul 12.00 wib terdakwa sedang berada dirumah, lalu Udin (belum tertangkap) datang menemui terdakwa dan mengatakan “antar dulu sabu-sabu ini sama pembelinya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang menunggu di Pinggir Jalan Besar Tembung Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dan minta nanti uang pembelian sabu-sabunya dengan harga pergramnya Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) jumlah seluruhnya Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) dan nanti saya kasih uang untukmu pergramnya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) jumlah seluruhnya sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)”.
Lalu terdakwa mengatakan “baik bang”, selanjutnya Udin menyerahkan 2 (dua) bungkus plastic klif warna putih tembus pandang yang berisikan sabu-sabu masing-masing seberat 20 (dua puluh) gram bersih jumlah seluruhnya seberat 40 (empat puluh) gram bersih kepada terdakwa.
Setelah sabu-sabu tersebut terdakwa terima dan disimpan terdakwa didalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai pada saat itu, selanjutnya terdakwa pergi kepinggir Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dengan maksud hendak menemui calon pembeli yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan Udin.
Sesampainya di pinggir Jalan Besar Tembung Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, terdakwa bertemu dengan calon pembeli, lalu berbincang-bincang, kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa suruhan Udin disuruh untuk menemui abang untuk menyerahkan sabu-sabu dan sekalian mengambil uang pembelian sabu-sabunya sebanyak seluruhnya Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).
Dan pembeli tersebut mengatakan kepada terdakwa mana sabu-sabunya, lihat dulu asli atau tidak sabu-sabu kalau uang pembelian sabu-sabunya ada ini sambil pembeli memperlihatkan uang pembelian sabu-sabu tersebut kepada terdakwa. Setelah terdakwa melihat uang pembelian sabu-sabu tersebut ada dipegang dan diperlihatkan oleh pembeli tersebut lalu terdakwa mengambil 2 (dua) bungkus plastic klif warna putih tembus pandang yang berisikan sabu-sabu dari dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai.
Pada saat terdakwa menyerahkan kepada pembeli tersebut dan setelah dilihat oleh pembeli tersebut langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ENC-NZ)
Comments are closed.