Pengangguran Ini Curi Kabel Listrik di Kantor PT. Parbens Medan

MEDAN, Eksisnews.com – Seorang pencuri kabel listrik sepanjang 25 Meter milik PT. Parbens Medan yang berkantor di Komplek Pasar Peringgan Medan berhasil diringkus petugas Team Pegasus Polsek Medan Baru.

Dari keterangan yang diperoleh, pelaku Ganda Suyono Sinaga (30) yang tidak memiliki pekerjaan menetap itu diringkus petugas berdasarkan pengaduan petugas Satpam PT. Parbens Medan, Salman (34) di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi Nomor :LP/678 IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 23 April 2019.

Dalam menjalankan aksinya pada hari Minggu (21/04/2019) sekira Jam 01.00 Wib, pelaku dengan menggunakan 1 senter dan 1 tang potong untuk memotong kabel listrik sepanjang 25 meter yang bergantungan di asbes kantor PT. Parbens tersebut yang selanjutnya kabel-kabel yang dicuri oleh pelaku langsung dimasukan ke dalam kantong plastik.

Selanjutnya, kabel listrik tersebut pun langsung dijual pelaku ke seorang pria parbotot keliling dengan harga Rp. 63 ribu. Disamping itu, korban yang merasa dirugikan atas adanya aksi pencurian kabel listrik yang dilakukan pelaku dimana dari pihak PT. Parbens langsung membuat laporan pengaduan di Polsek Medan Baru.

Pihak petugas yang menerima pengaduan pun menindaklanjutinnya. Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku Ganda Suyono Sinaga (30) warga Jalan Sei Tuntungan Baru No. 44 LK. 3 Kelurahan Babura Medan berhasil diringkus petugas bersama barang bukti 1 tang potong warna biru yang disita petugas dari pelaku, Selasa (23/04/2019) sekira Jam 23.00 Wib.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjutnya, pelaku bersama barang buktinya diboyong petugas Pegasus ke Mako Polsek Medan Baru.

“Pelaku ditangkap oleh pihak kita dari Team Pegasus Polsek Medan Baru berdasarkan adanya laporan pengaduan korban yang merupakan seorang petugas Satpam PT. Parbens Medan.

Lalu lewat hasil penyelidikan yang ada, akhirnya pelaku bersama barang bukti 1 alat tang potong warna biru yang digunakannya untuk memotong kabel-kabel listrik yang berukuran sepanjang 25 meter dari atas asbes yang ada di kantor PT. Parbens,” terang Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Erlindo Tobing kepada wartawan.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Yang Dipersangkakan Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Martuasah Tobing menjawab konfirmasi wartawan, Minggu (28/04/2019) malam (ENC-Bucos)

Comments are closed.