Perantara Jual-Beli Sabu Seberat 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara

EKSISNEWS.COM, Medan – Andre Hermawan  (22) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 2 kilogram divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/11/2020).

Selain pidana penjara, majelis membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Majelis hakim menilai perbuatan warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung ini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ujar majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata majelis hakim Ali Tarigan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan kasus bermula pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli narkoba jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas perkara terpisah) dimana disita barang bukti berupa 2 bungkus yang berisikan sabu seberat 2 kilogram.

Saat di interogasi, terdakwa mengaku sabu tersebut baru diterima dari seorang laki-laki yang bernama Ifan Fanzul (DPO) dimana jika terdakwa berhasil membawa dan menjual sabu tersebut akan diberi upah Rp1 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.(ENC-NZ)

Comments are closed.