Perantara Jual-Beli Sabu Seberat 2 Kg Divonis 16 Tahun Penjara
EKSISNEWS.COM, Medan - Andre Hermawan (22) terdakwa kasus perantara jual-beli sabu seberat 2 kilogram divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andre Hermawan dengan pidana…