EKSISNEWS.COM, Medan – 8 (Delapan) Fraksi di DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi peraturan daerah (Perda) di Kota Medan.
Persetujuan dilakukan dengan penandatanganan pengambilan keputusan bersama pimpinan DPRD Medan dengan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution saat rapat paripurna dewan di gedung dewan, Senin (9/8/2021). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah dan dihadiri sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit.
Hadir juga, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Sekda Wiria Alrahman, Kepala Bappeda Benny Iskandar dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Sebelum dilakukan penandatangan, pertama sekali Ketua Pansus DPRD RPJMD Sudari melaporkan hasil pembahasan Pansus yang telah dilakukan sebelumnya. Pada kesempatan itu disampaikannya sejumlah kritikan dan masukan terkait koreksi di dokumen RPJMD guna perbaikan guna mensukseskan visi misi Walikota Medan 5 tahun ke depan.
Setelah menyampaikan rekomendasi pembahasan Pansus yang isinya minta koreksi. Dengan penuh harapan politisi PAN tersebut menyampaikan agar usulan Pansus dapat direalisasikan skala prioritas karena termasuk pelayanan dasar.
Sebelum dilakukan penandatanganan, Plt Sekwan Erisda Hutasoit membacakan konsep keputusan tentang persetujuan RPJMD 2021-2026 Kota Medan. Lalu pimpinan rapat Ihwan Ritonga meminta persetujuan dari peserta rapat untuk minta pendapat konsep persetujuan ditandatangani.(ENC-2)
Komentar