EKSISNEWS.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekrutmen dan pembentukan badan adhoc untuk Pilkada 2024, dilakukan metode seleksi terbuka.
“Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara Rakor evaluasi pembentukan badan adhoc,” kata Anggota KPU Sumatera Utara (Sumut), Robby Effendi kepada wartawan, sembari menjelaskan saat ini rapat koordinasi (Rakor) sedang berlangsung hingga 19 April mendatang.
Rakor yang diikuti oleh seluruh satker KPU se-tanah air ini juga mendengarkan arahan dan bimbingan dari seluruh komisioner KPU RI.
“Kepada kami, pimpinan KPU RI mengingatkan agar kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024 menjadi modal melanjutkan pekerjaan di pilkada 2024,” sebut Robby.
Robby menguraikan untuk tahapan dan jadwal metode seleksi terbuka. Sesuai Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2024, pengumuman pembentukan PPK akan dimulai 23-27 April 2024, sedangkan pengumuman pembentukan PPS mulai 2-6 Mei 2024.
Untuk masa kerja. Penetapan/Pelantikan PPK berlangsung 15-16 Mei, dengan masa kerja delapan bulan, hingga Januari 2025. Sedangkan untuk PPS akan punya masa kerja yang sama dengan PPK.“Untuk memudahkan pendaftar, kita mengimbau agar KPU Kab/Kota menyediakan helpdesk di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Tahapan pendaftaran akan dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, perpanjangan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil administrasi, seleksi tertulis, pengumuman hasil seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, wawancara, pengumuman hasil seleksi, penetapan dan pelantikan.
“Mekanisme daftar dapat dilakukan mandiri dan nonmandiri, wajib melakukan registrasi melalui Siakba,” ujar Robby.
Untuk ujian seleksi tertulis, KPU Provinsi segera memetakan daerah mana yang layak menggunakan metode CAT atau konvensional.
Untuk Sumut, tahapan lainnya yang termasuk agenda Pilkada diantara, KPU Sumut juga telah melakukan sosialisasi untuk calon perseorangan. Dalam waktu dekat juga kita akan gelar Louncing Pilkada 2024 dilanjutkan mengenalkan maskot dan jingle Pilkada 2024.(ENC-2).
Komentar