EKSISNEWS.COM, Medan – Dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh pihak terkait, termasuk jajaran di bawahnya dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memastikan ketersediaan anggaran dan data pemilih.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan bersama-sama menganggarkan dana untuk kesiapan Pilkada Serentak 2024.
“Anggaran biaya sudah harus disiapkan mulai tahun 2023, tidak boleh terlambat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi usai rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2024 bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (18/8/2022).
Edy juga mengingatkan, agar proses penganggaran dana Pilkada jangan dilakukan secara mendadak, karena akan banyak biaya operasional yang diperlukan. Begitu juga kepastian data pemilih, harus dipersiapkan jauh hari.”Pemilih tetap harus di-clear-kan, jangan sampai ada pemilih ganda,” kata Edy, sembari mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral pada Pemilu maupun Pilkada serentak.
Ketua KPU Sumut Herdensi mengharapkan Pemprov dan Pemkab/Pemko untuk segera membahas persiapan anggaran yang akan dihibahkan untuk Pilkada serentak. Termasuk adanya potensi sharing anggaran antara Pemprov dengan Pemkab/Pemko, lantaran ada keperluan yang sama.
Herdensi mengatakan, pihaknya mempercepat pembahasan anggaran karena sudah ada beberapa hal krusial atau tahapan yang sudah mulai dilakukan KPU pada tahun 2023. “Dengan begitu banyaknya tahapan yang kami mulai tahun 2023, kami diminta KPU RI untuk menyegerakan pembahasan anggaran dengan Pemprov maupun kabupaten/kota,” katanya.
Terkait data pemilih, Herdensi mengungkapkan, masih ada potensi pemilih ganda. Pemilih ganda antarprovinsi potensinya masih cukup besar, yakni sekitar 238 ribu pemilih. Pemilih ganda antarkabupaten/kota sekitar 232 ribu, antarkecamatan ada 22 ribu, dan antarkelurahan 28 ribu. Ditargetkan pembersihan data pemilih dimulai Oktober 2022 dan selesai Juni 2023.
“Misalnya untuk memperbaiki pemilih ganda antarprovinsi kami harus berkoordinasi dengan Capil apakah dia masih berdomisili di Sumut atau di luar Sumut, kalau dia berdomisili di luar Sumut maka akan kami coret dia di Sumut dan dipertahankan di luar Sumut,” katanya.
Mengenai pemutakhiran data, Bawaslu mendorong KPU dengan Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memastikan data pemilih. “Karena jika ini tidak diselesaikan akan terjadi pelanggaran penggunaan hak pilih pada Pemilu 2024, Dukcapil kita harus membuka akses KPU agar bisa mengidentifikasi warga negara yang sudah memenuhi hak pilih bisa didorong KPU untuk ikut memilih, ” kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida.(ENC-2)
Komentar