PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas

EKSISNEWS.COM, Medan — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dalam bidang pendampingan hukum, penerapan Good Corporate Governance (GCG), serta penguatan layanan kelistrikan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penguatan kolaborasi tersebut ditandai melalui kunjungan kerja General Manager PLN UID Sumut, Mundhakir, bersama jajaran manajemen PLN UID Sumut ke Kantor Kejati Sumut, Medan, Senin (18/5/2026).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Muhibuddin SH MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumut, Eko Adhyaksono SH MH, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut, Nur Handayani SH MH.

Dalam pertemuan tersebut, Mundhakir menyampaikan bahwa sinergi antara PLN UID Sumut dan Kejati Sumut selama ini telah berjalan baik, terutama dalam penguatan aspek hukum pada proses bisnis perusahaan, pendampingan kegiatan pengadaan, serta pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Menurutnya, kolaborasi dengan Kejati Sumut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pelayanan kelistrikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung prinsip kehati-hatian, serta memberikan kepastian hukum bagi perusahaan maupun masyarakat. PLN UID Sumut berharap kerja sama dengan Kejati Sumut dapat terus diperluas, salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan pembekalan hukum bagi pegawai PLN.

“Kami berharap ke depan dapat dilakukan sosialisasi hukum bagi rekan-rekan PLN di unit terdepan. Dengan pemahaman hukum yang kuat, setiap aktivitas pelayanan pelanggan, operasional kelistrikan, hingga penertiban pemakaian tenaga listrik dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan tetap berada dalam koridor hukum,” tambah Mundhakir.

Sementara itu, Kajati Sumut, Muhibuddin SH MH menekankan pentingnya komitmen terhadap prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan kelembagaan. Menurutnya, tata kelola yang baik harus menjadi fondasi utama dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kajati Sumut juga menyampaikan bahwa kerja sama antara Kejaksaan dan PLN tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga mencakup aspek pencegahan, pendampingan, dan penguatan integritas. Dengan demikian, program-program strategis dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain membahas penguatan tata kelola dan aspek hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peluang inovasi dalam mendukung pengelolaan sampah menjadi energi. Kajati Sumut mendorong agar persoalan sampah dapat dilihat tidak hanya sebagai tantangan lingkungan, tetapi juga sebagai peluang untuk menghadirkan solusi energi yang lebih berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut, Mundhakir menyampaikan bahwa PLN mendukung berbagai gagasan yang sejalan dengan agenda transisi energi, penguatan ekonomi sirkular, dan pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, pengelolaan sampah menjadi energi membutuhkan kolaborasi lintas sektor, tata kelola yang kuat, teknologi yang tepat, serta dukungan regulasi yang memadai.

“Transformasi energi membutuhkan cara pandang yang luas dan kolaboratif. Sampah yang selama ini menjadi tantangan perkotaan dapat menjadi potensi apabila dikelola dengan baik. PLN siap mendukung setiap inisiatif yang sejalan dengan transisi energi dan pemanfaatan energi bersih, tentu sesuai dengan kewenangan, regulasi, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, PLN UID Sumut akan terus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan kelistrikan yang andal sekaligus mitra pembangunan daerah. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, PLN berkomitmen menghadirkan listrik yang tidak hanya menerangi, tetapi juga menggerakkan ekonomi, mendukung investasi, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong masa depan energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Kunjungan kerja ini diharapkan semakin mempererat hubungan strategis antara PLN UID Sumut dan Kejati Sumut, khususnya dalam mendukung kepastian hukum, penguatan integritas, serta keberlanjutan program ketenagalistrikan yang berdampak nyata bagi masyarakat Sumut.(ENC-2).

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.