oleh

PN Medan Jatuhi Vonis Berbeda Kepada Tiga Kurir Sabu Ini

-HUKRIM-19 views

MEDAN, Eksisnews.com – Terbukti memiliki dan menyimpan shabu 10 Kg Mantan Nahkoda dan ABK Kapal Sembako Porklang-Panihan, Tanjung Balai, Zainal Abidin Hasibuan, dan Zaulani alias Zul dihukum selama 12 Tahun dan 9 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung di Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/02/2020). Sedangkan Julparly alias Padly, selaku pembawa atau kurir shabu dihukum 12 Tahun Penjara.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Safril Batubara juga  menghukum ketiganya untuk membayar denda Rp1 Milliar subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis menyebutkan bahwa ketiga terbukti membawa dan menyelundupkan serta mengedarkan shabu di Medan. 

Selain itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba sedangkan meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.

Usai pembacaan putusan, jaksa penuntut umum, Irma Hasibuan menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Karena sebelumnya jaksa menuntut ketiganya selama 19 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milliar subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Julpardly satu dari tiga terdakwa menyatakan terima atas putusan majelis hakim sedangkan dua terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Zul yang dalam persidangan juga menyatakan pikir-pikir sebab ia tidak pernah tahu dengan urusan shabu karena pekerjaan kesehariannya adalah usaha barang bekas atau botot bahkan hal itu juga diperkuat dari keterangan saksi.

Meski diakuinya ia mengenal keduanya dalam usaha barang bekas atau botot. (ENC-Z)

Komentar

Baca Juga