EKSISNEWS.COM, Padangsidimpuan – Seorang oknum ASN (57) yang bekerja sebagai ASN dan menduduki Eselon di salah satu Instansi di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) yang sempat buron setelah diketahui perbuatannya yang telah menodai seorang gadis belia sebut aja namanya Nur Kecewa (13) sampai hamil 6 bulan akhirnya diamankan Polres Padangsidumpuan setelah dua minggu mqelarikan diri dari kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, dalam siaran persnya, Selasa (10/12/2024) menjelaskan bahwa korban dicabuli pada Mei 2024 saat menjaga warung kopi. Pelaku memesan kopi dan melakukan aksi pencabulan. Korban hamil 6 bulan dan baru terungkap pada 6 November 2024.
“Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Padangsidimpuan. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menemukan barang bukti, termasuk hasil visum korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.”ujar Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimum 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Waka Polres Padangsidimpuan, Kompol Rahmad Takdir Harahap, mengingatkan kepada para orangtua dan masyarakat untuk meningkatkan dan menasehati anak-anaknya serta pengawasan agar tetap berhati hati dan jangan tergoda dengan pemberian atau janjijanji dan orang tua perlu memantau pergaulan dan tempat bermain anak-anaknya. (ENC-1)
Komentar