Polisi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu dan 1 Senpi, 8 Pelaku Diamankan

EKSISNEWS.COM, Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko merilis hasil tangkapan total 25 Kg Narkotika jenis sabu di Mako Polrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).

Dari hasil penangkapan, 8 pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial S (22), GS (43), MJ (26), HS (26), I (47), SNU (30), FS (26), dan EA (38).

Adapun barang bukti yang dimiliki para tersangka jumlahnya beragam. Satu dari 8 tersangka adalah kurir Sabu seberat 22 Kg. “22 Kg diantara 25 tersebut hanya dimiliki satu orang yang mengaku kurir,” ujar Riko Sunarko.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka S (22) pada 16 September 2021 di Daerah Tembung Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 0,13 gram sabu.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Pada 21 September diamankan dua tersangka yakni GS (43) dan MJ (26) di Jalan Bakul dengan barang bukti 1 Kg sabu.

“MJ sempat melarikan diri saat penangkapan, lalu setelah beberapa hari MJ berhasil ditangkap,” ucapnya.

Riko menerangkan, setelah melakukan pengembangan pada 30 September berhasil mengamankan 3 orang tersangka ditempat yang berbeda.

“Ketiganya adalah HS (26) dengan 2,02 Gram sabu diamankan di Jalan Sei Mencirim Sungal, I (47) dengan barang bukti 9,12 Gram sabu diamankan di Jalan Kompos Medam Sunggal, dan perempuan inisial SNU (30) dengan barang bukti 3,91 Gram sabu yang diamankan di Jalan HM Said Medan Timur,” terangnya.

Tak hanya sabu, kata Riko, petugas juga mengamankan sepucuk senjata api (senpi) jenis Revolver beserta uang tunai sejumlah 41 juta. Menurut tersangka, senjata api tersebut titipan rekannya di Aceh yang dia kenal 3 bulan lalu.

“Pada 11 Oktober Petugas mengamankan 2 orang tersangka lainnya yakni FS (26) dan EA (38) di Jalan Perkebunan Sei Balai Kabupaten Batubara. Dari FS diamankan 22 Kg sabu yang akan dibawanya menggunakan mobil toyota Avanza menuju Medan,” pungkasnya. (ENC/Fr)

Foto: Fery

Comments are closed.